• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Jumat, 24 Maret 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Permen Yupi Sudah Terima Ketetapan Halal dari MUI, BPJPH: Sertifikasi Sedang Proses

by Redaksi
10:15 AM, 26 Januari 2022
in Nasional
0 0
Permen Yupi Sudah Terima Ketetapan Halal dari MUI, BPJPH: Sertifikasi Sedang Proses

Permen Yupi (Dok. PT. Yupi Indo Jelly Gum)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Mastuki angkat bicara soal informasi viral tentang permen Yupi haram karena menggunakan kulit babi.

Dia menjelaskan bahwa PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 2021. Total yang didaftarkan ada 262 produk.

Saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.

“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH. Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,” urainya, dilansir dari laman Kemenag.go.id, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:

BOP Rp381 Miliar Segera Cair, Kemenag: 28.841 Raudhatul Athfal Sudah Bisa Proses Pencairan

Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Rp7 Juta, Ini Kriterianya

Pejabat dan ASN Dilarang Buka Puasa Bersama

Menurut Mastuki, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun tidak sampai keluar sertifikat halal dari BPJPH. Mereka hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Hanya saja, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH. Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu diterbitkan oleh BPJPH.

“Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani BPJPH. Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI. Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH,” pungkasnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram.

“Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya. Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.go.id, Selasa (25/1/2022).

Aqil mengingatkan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram. Sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.

“Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021. Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini. Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” tegasnya. (SC03)

Tags: BPJPHHalalKetetapan Halam Permen Yupi dari MUIMajelis Ulama IndonesiaPermen Yupi
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

ODOL Kejahatan Lalulintas, Polri akan Tindak Tegas

Next Post

Dugaan Kasus Suntik Vaksin Kosong, Ketua PDUI Sumut: Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Related Posts

Soal Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, MUI Mau Dengar Dulu Penjelasan Pemerintah
Headline

Soal Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, MUI Mau Dengar Dulu Penjelasan Pemerintah

10:05 PM, 13 Maret 2023
Headline

Mulai Hari ini, Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Ada 1 Juta Kuota

3:15 PM, 2 Januari 2023
Sumut

Edy Rahmayadi Buka Mukerda MUI Sumut: Bangun Harkat dan Martabat Umat

6:20 AM, 23 Agustus 2022
Kemenag Buka Rekrutmen 6.000 Pendamping Proses Produk Halal, Sumut Dapat Kuota 100 Orang
Headline

Kemenag Buka Rekrutmen 6.000 Pendamping Proses Produk Halal, Sumut Dapat Kuota 100 Orang

3:39 PM, 12 Agustus 2022
Umat Islam Sergai Diimbau Berkurban dengan Pedomani Fatwa MUI
Headline

Umat Islam Sergai Diimbau Berkurban dengan Pedomani Fatwa MUI

7:55 PM, 15 Juni 2022
Buruan!! Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK Dibuka
Headline

Buruan!! Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK Dibuka

7:58 AM, 20 Maret 2022
Load More
Next Post
Dugaan Kasus Suntik Vaksin Kosong, Ketua PDUI Sumut: Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Dugaan Kasus Suntik Vaksin Kosong, Ketua PDUI Sumut: Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

ISPI Berencana Datangkan Investor dan Kembangkan Peternakan di Sumut

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Bank Indonesia Keluarkan Respon Kebijakan Terkini Maret 2023

Bank Indonesia Keluarkan Respon Kebijakan Terkini Maret 2023

2:08 PM, 24 Maret 2023

Yuk Cek 7 Barang Ini Wajib Untuk Kebutuhan Keluarga

11:02 AM, 24 Maret 2023
Pohon Kurma Tumbuh Subur di Karo, Ijeck: Rasanya Sama dengan Kurma Madinah Arab Saudi

Pohon Kurma Tumbuh Subur di Karo, Ijeck: Rasanya Sama dengan Kurma Madinah Arab Saudi

10:17 AM, 24 Maret 2023

BOP Rp381 Miliar Segera Cair, Kemenag: 28.841 Raudhatul Athfal Sudah Bisa Proses Pencairan

10:04 AM, 24 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist