Sumutcyber.com, Sergai – Dua pria pelaku pencuri ubi kayu diamankan oleh Satpam PT Sidojadi Edy Fitria Kartika bersama anggota, Senin (24/1/2022) di Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah, Kab. SerdangBedagai.
Kedua pelaku berinisial PA (21) dan RMS (21) warga Kec. Sei Rampah Kab. Sergai beserta barang bukti langsung diserahkan Satpam ke Malpolsek Firdaus, Polres Serdangbedagai Sumatera Utara. Barang bukti yang diserahkan sebanyak 5 goni ubi kayu yang diduga diambil dari perkebunan PT. Sidojadi bersama 1 unit motor Supra X 125 Biru dengan Nopol BM 4453 WP.
Setelah diserahkan dan diselidiki akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Firdaus mengetahui, sepeda motor yang diamankan merupakan hasil curian yang digunakan oleh pelaku juga untuk mencuri.
Informasi yang dihimpun, sepeda motor itu milik Misgi (45) warga Dusun IV Blok.X, Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Dia kehilangan sepeda motornya saat parkir di Masjid Nurul Huda Dusun IV Blok. X Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Korban kehilangan sepeda motornya saat melaksanakan ibadah, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 05.20 WIB di lokasi parkir Masjid Nurul.
Usai kehilangan sepeda motornya, ia melaporkan ke Polsek Firdaus, sesuai Nomor / LP/ B / 14 / I / 2022/ SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT , tgl 24 Januari 2022.
Pada saat diserahkan dan tepatnya di Mako Polsek Anggota Unit Reskrim Polsek Firdaus mencurigai Nomor Plat sepeda motor BM 4453 WP dan selanjutnya dicek. Nomor Rangka dan Nomor Mesin dan ternyata bukan Nomor Polisi aslinya dan dilakukan pencocokan dengan Nomor BBKB dan Buku Hitam STNK aslinya dengan nama pemilik adalah Misgi .
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap pelaku RMS mengaku dan mengatakan telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Tanpa membuang waktu, Unit Reskrim bersama KSPK melaksanakan Cek TKP di Masjid Nurul Huda Dusun IV Blok X Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, benar ada kehilangan motor Supra X 125 No.Pol BK 4064 XAG milik Misgi pada saat sedang Sholat Subuh di Masjid Nurul Huda.
“Kemudian barang bukti dan tersangka diamankan di Mako Polsek Firdaus guna proses selanjutnya,” pungkas Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP R Gultom, Selasa (25/1/2022). (SC-Zul)