Sumutcyber.com, Sergai – Pelaku penggelapan AS (27) diamankan Polsek Firdaus di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai, Sabtu (6/2/2021) pukul 01.30 WIB.
AS meminjam uang dari Puriadi (41) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Sergai, pada Selasa (1/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Namun, tersangka AS tidak mampu membayar uang pinjaman yang dijanji akan dibayar 29 Oktober 2019. Alhasil Puriadi (korban-red) melaporkan TSK dengan nomor LP:/13/I/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus Tanggal 22 Januari 2021-Sp.Sidik/10/II/2021/Reskrim, tgl 05 Februari 2021 – Sp.Kap /11/II/2021/Reskrim, 05 Februari 2021.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, modus pelaku saksi Suheri bersama pelaku Angga Setiawan datang ke rumah korban bermohon kepada korban supaya dapat meminjam uang sebesar Rp30 juta.
Tersangka bermaksud meminjam uang tersebut untuk dipergunakan menambah modal mengolah dedak sebagai makanan ternak di rumahnya yang terletak di Dusun IV Desa Firdaus Kecamtan Sei Rampah Sergai.
Selanjutnya korban percaya dan memberikan dan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada kepada AS dengan disaksikan dan ditandatangani oleh saksi.
Tersangka pun berjanji akan dikembalikan pada hari Rabu (9/10/2019), namun hingga saat sekarang ini tersangkatidak mengembalikan uang korban tersebut
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan mengatakan ditangkap terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dan setelah Kanit Reskrim Polsek Firdaus mendapat laporan dari Informan yang terpercaya bahwa tersangka berada disebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.
Tersangka yang berada dirumah tersebut langsung ditangkap dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya kemudian diamankan ke Polsek Firdaus guna diproses hukum.
“Tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolres.(SC-Putra)