Polsek Firdaus Ungkap Pelaku Pembobol SD Al Washliyah Sei Rampah

Sumutcyber.com, Sergai – Hanya kurun waktu 2 pekan, Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengungkap pelaku kasus pembobol Sekolah Dasar  Aljam’iyatul Washliyah di Dusun III Simpang Bedagai Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kab. Sergai, Minggu (3/4/2022) sekira pukul 18:40 WIB.

Pelaku yang diamankan AEP (22) warga Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai di kediamanya, Kamis (14/4/2022) sekira pukul 11:00WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi
Kanit Reskrim Polsek Firdaus
Ipda Supriadi, Jumat (15/4) membenarkan kejadian  penangkapan pelaku pencurian
di sekolah Dasar Swasta Jam’iyatul Washliyah Sei Rampah.

Idham Halik mengatakan
bahwa Penangkapan pelaku atas menindaklanjuti laporan korban yaitu pihak sekolah Swasta Jam’iyatul Washliyah Sei Rampah ke Polsek Firdaus sesuai LP Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/IV/2022/SPKT/ POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 04 april 2022.

“Hanya kurun 2 Minggu, pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Firdaus di kediamanya Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan
Sei Rampah, Sergai, Kamis (14/4/2022) sekira pukul 11:00WIB,” papar Kapolsek.

Menurutnya, kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (3/4) sekira pukul 18:40 WIB, dimana pelapor yang sedang berada di rumah diberitahu kepada saksi Sahbudin dan M. Adi Wira melalui via seluler dan menerangkan bahwa rumah sekolah Alwasliyah Sei Rampah
di bobol maling.

Atas laporan tersebut, korban menuju ke tempat kejadian (sekolah-red) untuk membuktikan kebenarannya. Setiba di lokasi korban melihat ternyata dinding pagar sekolah yang terbuat dari tepas dan bagian seng belakang rumah sekolah dalam terbuka kondisi rusak,” ujarnya.

Kemudian korban bersama saksi langsung mengecek bagian dalam ruangan sekolah dan terlihat buku buku bacaan pelajaran sekolah seperti satu  buah loud speaker merk warna hitam, 12 batang besi bangunan sekolah yang terletak di luar kantor sekolah sudah dalam kondisi hilang,  yang diduga dibawa kawanan pencuri yang tidak diketahui identitasnya.

“Dugaan pelaku masuk kedalam sekolah dengan cara merusak  pagar dinding belakang sekolah kemudian masuk kedalam Kantor Sekolah melalui Pintu Kantor yang tidak dikunci,” ujarnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Idham Halik. (SC-Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *