DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima lima unit becak sampah bantuan dari Bank BNI di Balai Kota, Kamis (09/06/2022).

Medan – Mengingat belum diaturnya pengelolaan persampahan oleh kecamatan, DPRD Medan mengusulkan perubahan terhadap Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Kota Medan.

Usulan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan persampahan di Kota Medan. Ketua Bapemperda DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna di gedung dewan pada Senin (21/4/2024).

Menurut Dedy, perubahan tersebut didasarkan pada perubahan dalam Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. Pada Perda tersebut, pengelolaan persampahan awalnya ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup, namun dalam praktiknya, pengelolaannya dialihkan ke kecamatan. Oleh karena itu, perubahan pada Perda Nomor 6 tahun 2015 dianggap perlu.

Dedy juga menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat telah meningkatkan jumlah sampah setiap tahunnya. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan pola hidup konsumtif masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan sampah menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dia juga menyebutkan bahwa jaminan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 4 UUD RI. Sebagai tanggapan, Pemerintah Daerah diminta untuk terus meningkatkan pelayanan pengendalian sampah dengan seiringan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

Dengan pengusulan perubahan Perda ini, Dedy berharap bahwa Ranperda baru mengenai pengelolaan persampahan dapat meningkatkan sistem pengelolaan persampahan secara keseluruhan.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan,” tutup politisi Gerindra ini. (SC-Ndo)

Pos terkait