Sab. Mei 4th, 2024

Bapemperda DPRD Kota Medan Usulkan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda

By Redaksi Apr23,2024
Erwin Siahaan. (Ist)

Medan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/4/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, didampingi oleh wakilnya, Rajudin Sagala, dan T Bahrumsyah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan, menjelaskan bahwa salah satu tahapan pembentukan Perda adalah perencanaan dalam bentuk penyusunan Propemperda yang memuat judul rancangan Perda.

Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, berisi keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arahan pengaturan dalam rancangan Perda yang diusulkan.

“Petimbangan ini menunjukkan bahwa Pemko Medan memerlukan regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemko Medan bersama-sama DPRD Kota Medan dalam pengusulan Ranperda, yaitu Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda,” ujarnya.

Erwin juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung usulan Ranperda Kota Medan ini menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi DPRD dalam pengusulan Ranperda sebagai Perda Kota Medan yang sah.

Selain itu, Erwin menjelaskan bahwa untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya, Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan untuk membentuk Perda dengan persetujuan DPRD.

“Oleh karena itu, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi berbeda. DPRD bertugas dalam pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah bertugas melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah. Kedua fungsi tersebut dibantu oleh perangkat daerah,” tambahnya. (SC-ndo)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *