Sumutcyber.com, Langkat – DPRD Langkat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pengaduan warga dan bakal calon (Balon) Kades Halaban Kec. Besitang dan lainnya yang hingga kini belum menemui titik terang.
Persoalan muncul ketika Balon Kades yang kalah saat ujian tertulis dan wawancara tidak terima dengan ijazah bakal calon yang menggunakan paket B dan paket C namun bisa mengalahkan calon kandidat lain dari akademisi (Sarjana) serta yang sudah memiliki pengalaman kerja. Apalagi Calon Kades yang gunakan ijazah paket B dan C mendapatkan nilai tertinggi.
RDP itu digelar di Aula banggar DPRD Langkat dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha bersama Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin serta anggota DPRD Langkat Safii, Kamis (19/5/2022).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha menyampaikan sangat menyayangkan pihak yang menilai, tidak melihat aspek pendidikan dan pengalaman dalam hal kelulusan para bakal calon Kades. Untuk menyuarakan aspirasi warga itu, Donny Setha meminta kepada PMD Langkat diadakan seleksi ulang bagi desa yang mengajukan keberatan atas hasil seleksi calon Kades.
Lanjut Donny Setha juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak USU selaku lembaga yang menilai ujian bakal calon kepala desa di RDP tersebut. “Harusnya pihak Universitas Sumatera Utara (USU) hadir dalam RDP ini dan kita perlu tanggung jawab USU dalam hal ini,” ucapnya.
Hal senada juga disebutkan oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan Safii, yang menginginkan adanya seleksi ulang. Ketua DPRD Langkat meminta dinas PMD berkoordinasi dengan Tim Kabupaten untuk menyikapi pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Langkat.
Lanjut Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin juga meminta kepada Dinas PMD Langkat bijak dalam menangani hal ini, dan jangan hanya melempar bola.
Tidak hanya di Desa Halaban, di RDP itu juga terkuak persoalan yang sama di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sei Bingai yang disampaikan Meidi Kembaren dari organisasi Gerakan Rakyat Untuk Transparansi (Garansi). “Ada bakal calon kades yang kalah, sementara pendidikan dan pengalamannya sudah mumpuni dari calon kades yang menang,” ketusnya.
Menanggapi permintaan DPRD Langkat itu. Sutrisuanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menindaklanjuti setelah keluar surat rekomendasi dari DPRD Langkat terkait diadakan seleksi ulang.
“Setelah ada surat rekomendasi dari DPRD Langkat, kami akan berkoordinasi dengan Tim Pemkab Langkat,” pungkasya. (SC-TPA)