Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021), terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
“Rekan-rekan telah melihat dan mengikuti dari siang sampai pagi ini, saudara AZ, Wakil Ketua DPR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari laman Liputan6.com, Sabtu (25/9/2021) dinihari.
Azis Syamsuddin langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Bermula pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkannya, juga Aliza Gunado (AG), yang tengah dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
“Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut,” tutur Firli.
Menurut Filri, Maskur Husain kemudian menyampaikan kepada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Stepanus Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis.
“Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” jelas dia.
Firli mengatakan, untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli.
Ia menegaskan, KPK tidak pernah pandang bulu dalam menjerat siapa pun yang terlibat rasuah. Dia berharap, penangkapan terhadap Azis Syamsuddin dapat menjadi peringatan kepada semua pihak.
“KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegas Firli Bahuri.
Firli menilai, Azis sebagai wakil rakyat di Parlemen tidak memberi contoh sikap antikorupsi. Diketahui saat ditangkap KPK, Azis Syamsuddin menjabat sebagai wakil ketua DPR dari Partai Golkar.
“AZ sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Firli.
Sementara itu, dilihat dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Azis Syamsuddin mencapai Rp100 M lebih. Terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp89,4 M, Alat Transportasi dan Mesin Rp3,5 M, harta bergerak lainnya Rp274 juta, Kas dan Setara Kas Rp7 juta. Harta ini dilaporkan pada 22 April 2021 untuk periodik 2020. (SC03)