Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Anggota DPRD Labura dan Dua Orang Temannya Ditangkap Polrestabes Medan

Sumutcyber.com, Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan anggota DPRD Labura berinisial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Tersangka PG diamankan di Jalan Iskandar Muda Medan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi bersama dua tersangka lain, JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan, Sabtu (28/11/2020) menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Iskandar Muda Medan pada, Jum’at (20/11/2020) dinihari.

“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemdian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan,” sebut AKBP Irsan Sinuhaji.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan tersebut,  lanjut Irsan, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya. Petugas pun selanjutnya mengamankan ketiganya ke Mapolrestabes Medan berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

“Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan,” sebutnya.

Lebih jauh disampaikannya, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh asal muasal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *