Sumutcyber.com, Nias – Oknum guru SD, AZ, di Kabupaten Nias ditangkap Polres Nias, karena diduga mencabuli 7 siswanya. Perbuatan ini pertama kali terkuak setelah seorang murid mengadu ke orangtuanya.
Dari informasi yang diperoleh, sebelum mencabuli korbannya, AZ diduga terlebih dahulu memaksa muridnya, menonton film porno. Diduga, AZ sudah melakukan perbuatan ini setahun belakangan.
Usai melakukan aksi bejatnya, AZ mengancam para murid untuk tidak memberitahu kepada siapapun aksi bejatnya. Namun salah seorang korban melapor ke orangtuanya.
Dari informasi itu, kemudian muncul pengaduan dari orangtua lainnya, setelah itu para orangtua melapor ke Polres Nias pada, Senin (28/10/2021).
Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu saat dikonfirmasi membenarkan dugaan pencabulan 7 siswa SD tersebut. “Iya,” kata Yadsen, Kamis (28/10/2021).
Kata Yadsen, setelah menerima laporan polisi, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap AZ. “Sudah diamankan pada hari Selasa, 26 Oktober sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku,” ujarnya.
Namun Yadsen belum secara detail membeberkan pengungkapan kasus ini. Sebab AZ masih menjalani pemeriksaan. (SC04)