Menu

Mode Gelap
Pesawat Trigana Tergelincir di Yapen, Seluruh Penumpang dan Crew Selamat Jokowi Resmikan Ruas Tol Binjai-Langsa dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Optimisme Atlet Termuda Waterski Trick Nisrina Naila: Sudah 4 Kali Jajal Danau Toba Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Usaha Tani di Desa Siempat Rube II Dinas Perhubungan Sumut Pastikan Layanan Transportasi PON XXI Berjalan Lancar Hari Pelanggan Nasional 2024 Bahagia Bersama JNE

Headline

Kendaraan ODOL di Sumut Segera Ditertibkan

badge-check


					Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menghadiri acara Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021  di Ballroom Medan International Convention Center Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10/2021). Sumutcyber/Ist Perbesar

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menghadiri acara Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 di Ballroom Medan International Convention Center Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10/2021). Sumutcyber/Ist

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyambut baik penerapan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan, serta penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.

Menurut Gubernur Edy Rahmayadi kebijakan tersebut nantinya akan dapat menghemat anggaran dalam pemeliharaan jalan di Sumut. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Normalisasi Kendaraan ODOL dan Sosialisasi PM 75 Tahun 2021 di Medan International Convention Center (MICC) Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10/2021).

“Tentu akan berdampak pada anggaran perbaikan jalan nantinya, yang akan semakin mengecil. Panjang Jalan Sumut 3.050 km dan paling panjang dari daerah lain. Untuk jalan sendiri sekitar 60 persen jalan mengalami kerusakan, ini akibat jalan di wilayah ini panjang, yang tidak sebanding dengan biaya perbaikan jalan yang hanya sebesar Rp400 M setahun, atau sekitar 30 km,” katanya.

Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub RI Suharto, Kepala BPTD Wilayah II Sumut Batara Pardede, Ketua Organda Sumut Haposan Sialagan serta lainnya.

Kesempatan itu, Edy Rahmayadi juga meminta perhatian Kemenhub RI dalam hal pemeliharaan jalan yang ada di Sumut, dan juga dalam hal penyediaan armada akomodasi umum untuk persiapan PON 2024 yang akan berlangsung di Sumut. “Karena PON itu sangat membutuhkan akomodasi umum nantinya agar masyarakat dapat menikmati acara tersebut,” katanya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub RI menargetkan perbaikan untuk angkutan perkotaan, sarana dan prasarana yakni kendaraan Bus dan infrastruktur akan dapat selesai pada 2024.

“Terget ini di antaranya terletak di Kota Medan. Di tiga tahun terakhir kami juga telah melaksanakan, bahwa truk yang ada di Sumut terdapat ODOL baik panjang dan tingginya, dan ini akan kita normalisasi, agar pemeliharaan jalan ini dapat terlaksana dengan baik, karena penyebab dari kerusakan jalan ini karena ODOL ini,” ucap Budi.

Sedangkan penerapan PM 75 Tahun 2021 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan kenyamanan daerah wisata, karena dilalui oleh kendaraan pengakutan tersebut. “Oleh karenanya saya meminta bantuan Polri dalam penerapan normalisasi ODOL dan PM 75 Tahun 2021 ini. Selain itu meminta perusahaan jasa angkutan untuk dapat mematuhi aturan ini,” katanya.

Diketahui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021 berisi pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat, yang dilakukan pembatasan lalu lintas mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang. (SC02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesawat Trigana Tergelincir di Yapen, Seluruh Penumpang dan Crew Selamat

10 September 2024 - 22:38

Jokowi Resmikan Ruas Tol Binjai-Langsa dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

10 September 2024 - 21:56

Dinas Perhubungan Sumut Pastikan Layanan Transportasi PON XXI Berjalan Lancar

10 September 2024 - 20:32

Kesuksesan Pembukaan PON XXI Aceh – Sumut Berlangsung Tanpa Kedip oleh PLN ICON PLUS

10 September 2024 - 13:52

Penderita Katarak Di Sumut Capai 200 Ribu Orang

10 September 2024 - 05:44

Trending di Medan