Diduga Banting dan Cekik Leher Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Sumber: Instagram @rizkybillar)

Sumutcyber.com, Jakarta – Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar Ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP. Nurma Dewi  mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor (Rizky Billar).

“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” terangnya, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Jumat (30/9/2022) kemarin.

Ia belum mengungkapkan secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Bacaan Lainnya

Namun, apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” pungkasnya.

Saat ini, Plres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022).

Endra Zulpan mengatakan kronologis tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.

Berawal dari terlapor Rizky Billar diduga ketahuan berselingkuh di belakang korban kemudian pada saat korban minta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *