Curi Dua HP, Warga Desa Bagan Asahan Ditangkap Polsek Teluk Nibung

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap perkara pencurian handphone dengan tersangka SS warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto menjelaskan kronologis kejadian. Pada Sabtu (10/9/2022), sekira pukul 11.44 WIB, di Toko Zi Colection Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian dua buah handphone yang dilakukan oleh terlapor dengan cara masuk ke dalam toko dan mengambil dua buah Hp yang sedang di charger dan setelah itu pergi meninggalkan toko.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor atas nama Sri Wahyuni (26) warga Lk IV , Kel. BKK, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, mengalami kerugian sebesar Rp6.200.000,- (enam juta dua ratus rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.

“Berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 83 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 September 2022. Maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Jln Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung,” ucap kapolsek.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dimaksud dan melakukan penyisiran lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian dilakukan interogasi dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah mencuri dua buah Hp pelapor. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti  ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 buah Hp Merk IPhone XR, warna putih dan 1 (satu) buah Hp  Merk Oppo A16 Warna Silver. Atas tindakannya tersebut tersangka melanggar Pasal 363 dari KUHPidana. (SC-HNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *