Sumutcyber.com, Medan – Dalam Surat Izin Praktek (SIP) untuk dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Medan tertera jam kerja. Namun, untuk dokter yang bukan PNS tidak tertera jam kerja.
“Kalau untuk PNS, iya. Itupun khusus kota Medan saja seperti itu,” kata salah satu dokter di Medan, Senin (22/1/2024).
Meski ada jam kerja yang tertera di SIP tersebut, dokter yang berstatus PNS tersebut tetap bisa memberikan pelayanan kepada pasien yang emergency di luar jam kerja tersebut.
“Jadi jam kerja itu untuk layanan Poliklinik saja. Artinya yang dimaksud Dinas Perizinan pencantuman di SIP itu jam poliklinik. Kalau emergency, di luar jam kerja pun, dokter PNS tetap bisa memberi pelayanan,” ungkapnya.
Dia tida bisa memastikan kapan pencantuman jam kerja tersebut. “Sebelum Covid-19 sudah ada (pencantuman jam kerja) di SIP,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas RSUP H. Adam Malik Medan Rossario Dorothy Simanjuntak mengatakan, jadwal praktek dokter di RSUP H. Adam Malik ya sesuai yang tertera di SIP, kalau dokter yang bersangkutan masuk di RS lain, harus di luar jam itu,” imbuhnya.
Menurutnya, pencantuman jam kerja di SIP tersebut agar dokter yang bersangkutan tidak berada si RS lain. “Tujuannya kan supaya di jam yang tertera di SIP itu, dokternya nggak berada di RS lain. Jadi kalau Sabtu Minggu dokter mau visit pasien ya bisa aja. Kemudian di SIP itu juga tertera jam kerja dan panggilan darurat,” imbuh Rossario.
Ditambahkannya, penentuan jam kerja sesuai yang diajukan dokter ke Dinas Perizinan yang mengeluarkan SIP. “Dan pastinya sesuai jam kerja dokter di RSUP H. Adam Malik,” tutupnya. (SC03)