Sumutcyber.com, Nias Utara – Seorang pria di Kabupaten Nias Utara MZ (26), membunuh pamannya, Ramisokhi Zebua (61) dengan parang, Senin, 25 Oktober 2021.
Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu mengatakan pembunuhan terjadi di Desa Banua Sibohou, Kecamatan Alasa Talumuzoi.
Selain korban Ramisokhi, pelaku juga membacok korban lain bernama Yason Zebua alias Ama Desi (31). Beruntung Ama Desi bisa tertolong.
Aiptu Yadsen menjelaskan, pembunuhan itu bermula saat korban dan tersangka sedang bergotong-royong, membuka jalan umum.
“Di sana pelaku terlibat pertengkaran dengan 2 orang korban, lalu tiba-tiba pelaku mencabut parang yang tersarung dipinggang kanannya dan menebaskan parang tersebut ke arah korban Ama Desi,” ujar Yadsen, Rabu, 27 Oktober.
Saat kejadian, warga dan Ama Desi berhasil melarikan diri. Sedangkan, korban Ramisokhi, tertinggal di lokasi kejadian.
Selanjutnya, kata Aiptu Yadsen, Ama Desi memberi tahu ke istri korban bahwa suaminya dianiaya tersangka.
“Kemudian saksi Ina Yanu (istri korban), sendirian melihat ke kebun dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” jelasnya.
Kata Yadsen, posisi korban saat ditemukan terlungkup dan leher belakangnya, mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian itu pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Alasa.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian. Tersangka sendiri, katanya, sudah datang menyerahkan diri ke Polres Nias, Selasa, 26 Oktober.
“Sekarang ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Nias,”ujarnya
Aiptu Yadsen menjelaskan, motif pembunuhan itu didasari pelaku kesal lantaran tanah hibah jalan yang digunakan masyarakat digunakan atas nama korban. Padahal menurut tersangka, tanah itu milik orangtuanya.
“Kemudian pelaku menanyakan hal tersebut ke korban. Namun jawaban korban, membuat pelaku tersinggung sehingga pelaku semakin emosi dan gelap mata hingga akhirnya melakukan pembunuhan tersebut,” tutupnya. (SC04)