Sumutcyber.com, Medan – Camat Medan Maimun Muhammad Yassir Rizka, SSTP, MA membantah adanya tudingan pemberhentian salah satu kepala lingkungan (Kepling) tanpa alasan di wilayahnya. Dia juga mengaku tidak pernah mengangkat seorang anak Kepling secara otomatis bila Kepling tersebut berhalangan atau sakit.
“Saya sangat terkejut begitu mendengar ada seorang anak menggantikan orangtuanya yang kebetulan Kepling karena sakit. Mana bisa seperti itu. Apalagi anak tersebut bicara kepada salah satu media minta keadilan karena merasa diberhentikan tanpa ada alasan,” kata Yassir, Minggu (2/5/2021).
Dia juga menjelaskan, Dame Br Pangaribuan bukan sebagai Kepala Lingkungan, tapi hanya membantu tugas ayahnya yang selama ini sakit.
“Tidak benar bahwa saya menjanjikan kepada Dame Br Pangaribuan sebagai Kepala Lingkungan menggantikan ayahnya. Berkas permohonan sebagai Kepala Lingkungan atas nama Dame Br Pangaribuan juga tidak pernah saya terima apalagi saya pulangkan kepada staf saya kepada bapak Ian sesuai pengakuan Dame Br Pangaribuan,” kata Yassir.
Yassir juga membantah tidak benar bahwa untuk menjadi Kepala Lingkungan oknum camat meminta uang untuk administrasi. “Dalam berita tersebut oknum camat mengatakan, sebagai Kepala Lingkungan bekerja dulu baru dapat honor sebagai pemberi harapan. Dapat saya sampaikan bahwa saya tidak jumpa beliau apalagi membicarakan tentang hal ini,” imbuhnya.
Perihal dirinya menghindar bertemu dengan Dame Br Pangaribuan, lanjut Yassir, beliau bukan Kepala Lingkungan dan tidak ada kepastian apa yang akan diberikan pelayanan selaku tupoksi camat memberikan pelayan kepada seluruh masyarakat.
“Mengenai surat keputusan pemberhentian Hotman Pangaribuan tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 29 Tahun 2012 bahwa pemberhentian Kepala Lingkungan mencapai usia 58 tahun dan secara otomatis yang bersangkutan sudah dalam tahap pensiun atau diberhentikan,” tuturnya.
“Dapat kami tambahkan bahwa Kecamatan Medan Maimun dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan sudah mengacu kepada peraturan yang berlaku sehingga tidak ada istilah Kepala Lingkungan warisan atau turun menurun,” tambahnya. (SC03)