Sumutcyber.com, Deliserdang – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang mengungkap peredaran Narkoba. Dalam pengungkapan itu dua tersangka pengedar sabu-sabu di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai ditangkap dan menyita barang bukti seberat 101 gram sabu-sabu.
Dua orang pengedar sabu sabu bernama agustia Ra (30) dan Iq (27). Keduanya merupakan Warga Dusun Masjid Desa Pekan Seruway Kecamatan Seruway Kab. Aceh Tamiang.
Hal ini diketahui saat BNNK Deliserdang merilis hasil penangkapan, Kamis (3/2/2022).
Penangkapan tersebut bermula atas laporan warga yang menyebutkan, kedua tersangka akan mengedarkan Narkoba jenis sabusabu seberat 100 gram ke wilayah Deliserdang, Sumatera Utara.
Mengetahui hal tersebut, petugas BNNK Deliserdang kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Binjai untuk menangkap kedua tersangka yang diketahui sedang berada di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Kota Binjai, Kamis (20/1/2022).
Kepala BNNK Deliserdang Kombes Muhammad, menyebutkan saat di tangkap bersama barang bukti kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
Untuk kedua tersangka saat ini berada di tahanan BNN Deliserdang. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 Narkotika, ancaman penjara paling lama 20 tahun atau didenda maksimal Rp1 M. (SC-Zul)