Polres Tanjungbalai Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Sumutcyber.com Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena kedapatan menjadi bandar narkotika jenis sabu jaringan internasional, Rabu (30/11/2022).

Pasangan suami istri HP (23) dan KD (22),.asal Kota Tanjungbalai ini kedapatan menjual narkotika kepada personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang melakukan under cover buy (penyamaran).

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers di depan ruang Satres Narkoba, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, kedua tersangka tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria warga Tanjungbalai berinisial U yang menetap di negara malaysia.

“Awalnya tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan under cover buy pada Kamis(24/11/2022) kepada kedua orang tersangka tersebut, kemudian kami amankan, dari keduanya narkotika jenis sabu-sabu seberat 532,93 gram,” kata Yusuf.

Lanjutnya, setelah mengamankan kedua orang pasangan suami istri, petugas mengembangkan dan mendapatkan Alwi Erlangga Panjaitan.

“Kami kembangkan pada Jumat (25/11/2022), dan mendapatkan tersangka Alwi dan barang bukti sabu dengan berat 3.400 gram,” katanya.

Jelasnya, ketiga tersangka tersebut memiliki seorang bos berinisial U warga tanjungbalai yang menetap di Malaysia.

“Peran ketiganya sama. Mereka ini tukang suruh si U. Kami melakukan penyelidikan, mereka berkomunikasi menggunakan handphone dan U menjadi nomor tujuan dan bandar besar narkotika ini,” jelas Yusuf.

Jelas Kapolres, ketiganya mengaku sudah dua kali meloloskan narkotika jenis sabu dengan berat delapan kilogram, dan enam kilogram.

“Mereka digaji sekali transaksi Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta,” katanya.

Disinggung terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Tanjungbalai mengaku kesulitan karena para pelaku menggunakan nomor sim card luar negeri.

“Karena dia menggunakan sim card luar negeri, jadi kami kesulitan untuk mengembangkannya,” jelasnya.

Akibat perbuatan, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup, dan hukuman mati”, tegas AKBP Ahmad Yusuf Afandi Kapolres Tanjungbalai. (SC-HNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *