Sumutcyber.com, Asahan – Satuan Narkoba Polres Asahan melaksanakan Operasi Antik 2022. Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan dengan inisial MI (31) warga Jalan Sei Silo, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama.
“Pelaku MI ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 pukul 03.00 wib di Jalan Sei silo, Depan Botot Jamal Kelurahan Tebing Kisaran,” kata AKBP Putu, Kamis, 3 Februari.
AKBP Putu menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisikan 4 paket klip kecil Sabu dengan berat 0,62 gram. Kemudian, 1 timbangan digital, dari tempat dimana pelaku sedang berdiri.
“Selain itu, petugas mengamankan barang bukti 1(satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) bungkus kotak kosong Djisamsoe warna Hitam, serta Uang Tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu),” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (SC04)





































