BBPOM Amankan Produk Kosmetik Tanpa Izin Ilegal Senilai Rp825 Juta

Kepala BBPOM di Medan Drs. Martin Suhendri Apt, M.Farm didampingi penyidik dan lainnya saat memberikan keterangan, Rabu (11/10/2023) di BBPOM Jln. Williem Iskandar Deli Serdang.

Sumutcyber.com, Medan – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengamankan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai Rp825 juta dari dua tempat berbeda.

“Operasi penindakan produk TIE itu dilakukan petugas BBPOM di Medan didampingin Korwas PPNS Polda Sumut,” kata Kepala BBPOM di Medan Drs. Martin Suhendri Apt, M.Farm, Rabu (11/10/2023) di BBPOM Jln. Williem Iskandar Deli Serdang.

Martin menjelaskan, pada Selasa petugas BBPOM didampingi Korwas PPNS melakukan operasi penindakan di Medan Johor dengan nilai temuan 20 jenis kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar sebesar Rp25 juta diperoleh dari rumah yang dijadikan tempat usaha secara online dengan pelaku inisial A.
Lalu, pada Rabu, lanjut Martin, di Medan Baru mengamankan 9 jenis kosmetik Tanpa Izin Edar yang berasal dari luar neheri sebesar Rp800 juta di rumah yang juga digunakan pelaku inisial SN sebagai tempat usaha secara online.

“Pemilik online shop diduga melanggar UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banya Rp1,5 M. Yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” jelas Martin.

Bacaan Lainnya

Martin juga menyampaikan, jenis produk kosmetik itu jenis pelangsing dan pemutih. Informasinya barang tersebut dari luar negeri.

“Sudah ada yang beredar di lapangan, maka kami lakukan gelar perkara. Pemiliknya, hukumannya diats 5 tahun penjara, memenuhi syarat dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Karena itu, Martin mengimbau kepada pengusaha, tolong lindungi masyarakat Sumut dan jangan menjual kosmetik tanpa izin edar. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *