Sumutcyber.com, Medan – Penyelundupan 20 ekor buaya dari Medan ke Lampung berhasil digagalkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Dari pengungkapan itu, petugas turut mengamankan 2 orang tersangka berinisial ARR dan MA serta menyita sejumlah hewan langka.
Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar menjelaskan, kasus ini terungkap pada Minggu, 16 Januari. Saat itu, petugas mendapatkan informasi kedua pelaku dari masyarakat.
Mendapatkan informasi itu, Irzal mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah ARR yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Di lokasi tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti 2 individu Emys atau kura-kura kaki gajah atau Baning Coklat, lalu 3 individu Sanca Hijau dan 1 individu Buaya Sinyulong,” ujar Irzal dalam keterangan persnya, Selasa (1/2/2022).
Dari lokasi itu, petugas mengamankan ARR beserta barang bukti dari tangannya. Kepada petugas, ARR mengaku jika satwa itu rencananya akan dijual.
Selain itu, ARR juga mengaku kepada petugas jika sebelumnya seorang temannya berinisial MA memiliki satwa liar berupa buaya muara.
Bahkan hewan itu sempat dititipkan di rumahnya beberapa hari lalu sebanyak 20 individu.
“Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut,” ujar Irzal.
Pada hari itu juga polisi menyambangi kost MA yang berada di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. MA lalu mengaku memang memiliki 20 individu buaya muara.
“Namun pada saat itu buayanya sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan,” ungkap Irzal.
Mengetahui hal itu, petugas lalu menyelidikinya, ternyata bus itu masih berada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Petugas llau berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut. Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumatera Utara,” jelasnya.
Setelah itu kata Irzal, seluruh satwa yang masih hidup dititipkan kepada petugas BBKSDA Sumatera Utara dan itu dititipkan ke sejumlah lembaga konservasi di Sumut.
Irzal memastikan semua hewan yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
“Menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” ujarnya
“Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tutupnya. (SC04)