Bawaslu Pakpak Bharat Nihil Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sumutcyber.com, Pakpak Bharat
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu, menyatakan nihil gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (26/03/2024)

Lebih lanjut, Faisal Alfredi Berutu menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat berhasil melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu maupun dalam mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Pakpak Bharat.

“Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat berhasil mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” katanya.

“Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, mengevaluasi pengawasan Pemilu dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Pakpak Bharat juga berhasil melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya. “Pasalnya, tidak ada gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Feisal Alfredi Berutu. (SC-Dem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *