Pakpak Bharat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara yang berlangsung di Balai Diklat Desa Cikaok, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, pada Jumat (4/10/2024), dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, serta Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Pakpak Bharat, Weirana Capah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah peserta, di antaranya anggota Komunitas Jurnalis Pakpak Bharat (KJPB), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), dan Program Pendidikan Pemilih (P2P) Bawaslu Pakpak Bharat. Selain itu, hadir pula perwakilan Forum Komunikasi Kepala Desa Pakpak Bharat, Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah Pakpak Bharat, Pesada AHMO, serta beberapa organisasi pemuda seperti Pemuda Muhammadiyah, Gerakan Pemuda Ansor, PP IPK, GAMKI, dan GMNI.
Dua narasumber dihadirkan untuk memberikan materi dalam sosialisasi ini, yakni Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Pakpak Bharat, Weirana Capah, dan Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe.
Dalam sambutannya, Weirana Capah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat. “Saat ini tahapan pemilihan sudah berjalan, dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil,” ujarnya.
Weirana kemudian menyampaikan materi mengenai pengawasan kampanye Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program dari calon kepala daerah. Pengawasan yang dilakukan mencakup pengawasan tim kampanye, materi kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye di media sosial, serta penggunaan sumber dana negara.
Ia juga mengingatkan tentang larangan dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Beberapa larangan tersebut meliputi mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina individu atau kelompok, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba.
Potensi pelanggaran yang diwaspadai dalam tahapan kampanye, lanjut Weirana, antara lain adalah penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik di luar yang difasilitasi KPU, politik uang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, serta diakhiri dengan foto bersama. (SC-Dem)