Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Tersangka melakukan aksi melalui group telegram dengan tarif mencapai ratusan juta rupiah.
Awalnya para tersangka awalnya mempromosikan layanan mereka lewat X. Orang-orang yang mau menggunakan layanan mereka kemudian harus bergabung di grup Telegram ‘Premium Place‘ dengan membayar biaya Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
“Ada tawaran terhadap loyal customer, jadi loyal customer ini terhadap member yang terus menerus secara loyal tidak keluar masuk itu bisa bergabung kepada grup hidden gems. Jadi ada grup tersendiri di kelompok mereka, yang memungkinkan masuk adalah loyal customer, dengan membayar deposit tentunya Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa persnya, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (23/7/2024).
Dani menjelaskan, Customer yang loyal akan di invite untuk masuk ke group ‘Hidden Gems’. Group itu berisikan tawaran perempuan-perempuan dengan tarif tinggi.
“Dan bagaimana member atau grup hidden gems ini bekerja, yaitu dengan menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka, makanya tarifnya cukup tinggi, jadi hampir rate-nya rata-rata sampai ratusan juta, itu di grup hidden gems itu sendiri,” katanya.
Dani mengungkapkan jasa layanan tersebut ditawarkan member di beberapa kota yakni Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung.
“Jadi para customer atau member di kota tersebut nanti akan dilayani oleh grup admin yang disiapkan,” katanya.
Adapun jumlah talent dalam grup telegram ini jumlahnya mencapai ribuan orang. Yang saat ini sudah diidentifikasi anak di bawah umur, ada 19 orang.
“Kemudian jumlah talent yang ditawarkan para pelaku di grup telegram sebanyak 1.962 talent. Dan saat ini kategori untuk perempuan di bawah umur baru teridentifikasi 19 orang, karena tidak mudah kita identifikasi foto-foto yang ada di grup itu, kemudian kita cek data-data terkait anak ini ada beberapa data yang belum kita temukan datanya, bahkan masih proses identifikasi Dirtipidsiber,” pungkas Dani.
Dalam kasus ini, ada 4 tersangka yang berhasil diamankan. Penangkapan tersangka dilakukan tim Bareskrim pada Selasa (16/7). Setelah itu, tersangka langsung ditahan.
“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” ucap Dani. (SC03)