Medan – Hujan deras yang terus-menerus mengguyur Kota Medan pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024, menyebabkan beberapa wilayah tergenang banjir.
Kondisi ini mengakibatkan sejumlah warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa kecamatan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, dalam siaran persnya pada Rabu, 27 November 2024, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024.
“Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan akan dilaksanakan di sejumlah TPS di Kota Medan. Informasi lebih lanjut terkait jadwal pelaksanaannya akan kami umumkan segera,” ujar Mutia.
TPS yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Susulan:
1. Kecamatan Medan Maimun
Kelurahan Kampung Baru: TPS 27, 28
Kelurahan Hamdan: TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli
Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, 2
3. Kecamatan Medan Amplas
Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20
Kelurahan Sitirejo III: TPS 13
4. Kecamatan Medan Denai
Kelurahan Menteng: TPS 14, 15, 16, 17
Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67
5. Kecamatan Medan Helvetia
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1–24 (kecuali TPS 23)
Kelurahan Cinta Damai: TPS 11–18
Total TPS untuk Pemungutan Suara Susulan: 55 TPS
TPS yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Lanjutan:
1. Kecamatan Medan Labuhan
Kelurahan Martubung: TPS 22, 23, 24, 25
Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1
2. Kecamatan Medan Denai
Kelurahan Binjai: TPS 46
3. Kecamatan Medan Helvetia
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23
Total TPS untuk Pemungutan Suara Lanjutan: 7 TPS
Mutia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menginformasikan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan kepada masyarakat. (SC03)