Polsek Bandar Pulau Gelar Program Pemberian Makan Gratis untuk Siswa SD di Aek Songsongan Dinkes Sumut Perpanjang Status Wabah KLB Malaria dan DBD di Nisel Bank Indonesia dan DD Waspada Luncurkan Program Menjahit untuk Warga Mebidang Atlet Junior Asahan Raih 6 Medali di Open Championship Sambo 2024 Bocah Korban Meninggal Penikaman Tetangga Jadi 2 Orang, 1 Sudah Sadar Usai Jalani Operasi Pj Gubernur Sumut Fatoni dan Pangdam I/ BB Rio Firdianto Bahas Sinergitas Program

Medan

Banjir di Beberapa Kecamatan, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

badge-check


					Banjir di Beberapa Kecamatan, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan Perbesar

Medan – Hujan deras yang terus-menerus mengguyur Kota Medan pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024, menyebabkan beberapa wilayah tergenang banjir.

Kondisi ini mengakibatkan sejumlah warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa kecamatan.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, dalam siaran persnya pada Rabu, 27 November 2024, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024.

“Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan akan dilaksanakan di sejumlah TPS di Kota Medan. Informasi lebih lanjut terkait jadwal pelaksanaannya akan kami umumkan segera,” ujar Mutia.

TPS yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Susulan:

1. Kecamatan Medan Maimun

Kelurahan Kampung Baru: TPS 27, 28

Kelurahan Hamdan: TPS 7

2. Kecamatan Medan Deli

Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, 2

3. Kecamatan Medan Amplas

Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20

Kelurahan Sitirejo III: TPS 13

4. Kecamatan Medan Denai

Kelurahan Menteng: TPS 14, 15, 16, 17

Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67

5. Kecamatan Medan Helvetia

Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1–24 (kecuali TPS 23)

Kelurahan Cinta Damai: TPS 11–18

Total TPS untuk Pemungutan Suara Susulan: 55 TPS

TPS yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Lanjutan:

1. Kecamatan Medan Labuhan

Kelurahan Martubung: TPS 22, 23, 24, 25

Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1

2. Kecamatan Medan Denai

Kelurahan Binjai: TPS 46

3. Kecamatan Medan Helvetia

Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23

Total TPS untuk Pemungutan Suara Lanjutan: 7 TPS

Mutia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menginformasikan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan kepada masyarakat. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bank Indonesia dan DD Waspada Luncurkan Program Menjahit untuk Warga Mebidang

10 Desember 2024 - 12:24

Bocah Korban Meninggal Penikaman Tetangga Jadi 2 Orang, 1 Sudah Sadar Usai Jalani Operasi

10 Desember 2024 - 09:22

Pj Gubernur Sumut Fatoni dan Pangdam I/ BB Rio Firdianto Bahas Sinergitas Program

10 Desember 2024 - 05:40

Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Komisi Informasi Sumut Award 2024

9 Desember 2024 - 23:24

Pemko Medan Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

9 Desember 2024 - 22:03

Trending di Medan