Bahas Ranperda Hari Jadi Gunungsitoli, DPRD Gelar Hearing Publik

Sumutcyber.com, Gunungsitoli – DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menggelar Hearing Publik tentang Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli bersama tokoh adat, masyarakat, dan agama, Jumat (20/11/2020).

Hearing Publik yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Gunungsitoli, Alisokhi Harefa, itu berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli.

Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, Meisoniman Lahagu SH, M.Si, menerangkan bahwa Hearing Publik dilaksanakan sesuai agenda kerja tahunan DPRD Kota Gunungsitoli masa sidang 1 bulan November sampai dengan Februari Tahun 2021.

“Selain agenda kerja, Hearing Publik juga berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 17/10/KPTS/DPRD/2020, Permendagri 80 Tahun 2015, Permendagri 120 Tahun 2018”, kata Meisoniman.

Bacaan Lainnya

Meisoniman menyebut, jika Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli dalam menjalankan fungsi legislasinya. Sehingga, Ranperda bisa menjadi produk hukum daerah yang mempunyai legalitas.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan surat keputusan tersebut, maka hari ini DPRD melaksanakan Hearing Publik terkait naskah akademik Ranperda Hari Jadi kota Gunungsitoli”, ujar Meisoniman.

Dalam Hearing Publik, lanjutnya, peserta yang hadir diperbolehkan menyampaikan usulan, konsep, ide, gagasan, dan pokok pikirannya.

“Sehingga dengan itu, produk hukum yang nantinya dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak”, tukas Meisoniman. (SC-Yos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *