Sumutcyber.com, Madina – Ayah dan anak warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap Polres Madina karena diduga kurir ganja 10 Kg. Saat penangkapan Ayah MR (51) dan MaR (21) tersebut, seorang Polisi bernama Bripda Calvin terluka. Dia menyamar jadi pembeli.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Manson Nainggolan mengatakan, 2 kurir tersebut ditangkap di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, pada Senin (13/9/2021) malam.
Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dilakukan transaksi narkoba. Lalu, Bripda Calvin diperintahkan menyamar menjadi pembeli. “Tanggal 12 September, personel melacak nomor handphone diduga pemilik barang haram itu dan akhirnya dapat untuk menjalin komunikasi,” kata Manson, Minggu (19/9/2021).
Dari hasil komunikasi disepakati transaksi ganja 10 Kg dan akan diantar di Desa Tobing Tinggi pukul 19.00 Wib. Lalu saat tranksi Bripda Calvin langsung meringkus pelaku. Namun ke-dua pelaku malah melawan dan hendak merebut pistol Bripda Calvin.
“Kedua pelaku mencoba untuk merampas senjata petugas, tetapi Bripda calvin hendak melakukan pembelaan diri namun pelaku berusaha melawan sehingga memukul Calvin dengan benda keras berupa batu dan kayu dan sempat ingin membacok. Akhirnya, Bripda Calvin melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan lengan bagian kiri tersangka,” jelas Manson.
Selanjutnya, setelah kejadian personel kepolisian membawa pelaku ke kantor polisi, sedangkan Bripda Calvin langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. “Dari hasil pengecekkan pihak rumah sakit, Bripda Calvin mengalami luka pada leher dan memar bagian belakang atau punggung dan lengan tangan kiri mengalami pergeseran pada bagian tulang,” katanya
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. “Sementara Bripda Calvin masih di rawat Inap di RSUD Panyabungan,” tambah Manson. (SC04)