Asahan – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Selasa, 12 November 2024, di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Kabupaten Asahan, yang mewakili Bupati Asahan, Kajari Asahan, perwakilan Kapolres Asahan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, serta para tamu undangan lainnya.
Drs. Muhilli Lubis, M.M., Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan, menyampaikan bahwa salah satu permasalahan serius yang dihadapi saat ini adalah ancaman disintegrasi. Muhilli menjelaskan bahwa gejala ini muncul dalam berbagai bentuk, termasuk konflik horizontal di beberapa daerah yang sering kali dipengaruhi oleh faktor ekonomi, politik, atau budaya.
“Konflik ini semakin terlihat ketika masyarakat terlibat dalam berbagai peristiwa pertikaian antarkelompok, yang pada akhirnya dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya. Muhilli berharap agar para penerima dana hibah dapat menggunakan dan melaporkan bantuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Basuki, S.Pd., M.M., melaporkan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada penetapan daftar penerima hibah dalam bentuk uang yang dianggarkan pada bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana hibah secara efektif dan akuntabel, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para penerima dana hibah memahami prosedur pembuatan laporan pertanggungjawaban yang benar.
Materi yang disampaikan pada kegiatan ini meliputi pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Asahan, sanksi hukum bagi penerima dana hibah oleh Polres Asahan, kebijakan umum Pemkab Asahan terkait pemberian dana hibah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, serta administrasi penggunaan dan pelaporan dana hibah oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan.
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri dari pengurus rumah ibadah (Masjid/Musholla dan Gereja) serta pengurus organisasi keagamaan (perwiritan/pengajian dan serikat kemalangan). (SC-Denny)
Komentar