Eks Menteri Perdagangan Tersangka dalam Perkara Impor Gula

Ilustrasi tersangka kasus impor gula. (Sumber: OpenAI DALL-E)

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Tersangka pertama adalah TTL, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Penetapannya sebagai tersangka diatur dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024. Tersangka kedua adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Berdasarkan dalam press rilis yang dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Selasa (29/10/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan, kasus Posisi dalam perkara yaitu pada tahun 2015, melalui Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, TTL sebagai Menteri Perdagangan tetap memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Keputusan tersebut diambil tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya terlibat untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

Pada 28 Desember 2015, Rakor Bidang Perekonomian mencatat adanya kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016 sebesar 200.000 ton, yang diperlukan untuk stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok nasional. Kemudian, pada November-Desember 2015, CS, sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, mengarahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta di Gedung Equity Tower SCBD. Pertemuan ini bertujuan membahas rencana kerja sama impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih, dengan persetujuan Direktur Utama PT PPI saat itu.

Pada Januari 2016, TTL menandatangani surat penugasan kepada PT PPI, memberikan wewenang untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton. Selanjutnya, PT PPI menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan swasta, serta satu tambahan perusahaan lain, PT KTM, meski seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung oleh BUMN.

Atas persetujuan TTL, persetujuan impor gula kristal mentah diberikan kepada sembilan perusahaan swasta tersebut, yang semestinya hanya dapat dilakukan oleh BUMN (PT PPI) dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga. Selain itu, izin impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi, yang sebenarnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah impor dan pengolahan, gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI, padahal gula dijual langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang seharusnya Rp13.000/kg, serta tanpa dilakukan melalui operasi pasar.

Dari kegiatan tersebut, PT PPI memperoleh fee dari delapan perusahaan swasta sebesar Rp105/kg. Akibat perbuatan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar, yaitu potensi keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN.

Penahanan Para Tersangka

Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari ke depan. Tersangka TTL ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara itu, Tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *