Menu

Mode Gelap
Pj Gubernur Agus Fatoni Beri Penghargaan kepada Para Legenda Olahraga Sumut Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Mesjid Taufik, Diduga Pengedar Diamankan Peluncuran Koleksi UNIQLO : C Fall/Winter 2024, Gaya Kompak Maudy Ayunda dan Jesse Choi, hingga Pengumuman Clare Waight Keller Sebagai Creative Director Baru UNIQLO Ternyata Ini Alasan Suporter Papua Kerap Ngunyah Pinang Muda Jelang Menyaksikan Pertandingan di PON XXI Mahasiswa UMSU Juara I Vokal Solo Dangdut di Peksiminas 2024 Ketum PB PBI Puji Kualitas Venue Boling Sumut Kelas Internasional

Nasional

Pengalihan Kewenangan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung dalam Tahap Pembahasan

badge-check


					Menkumham Supratman Andi Agtas. (Ist) Perbesar

Menkumham Supratman Andi Agtas. (Ist)

Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.

“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjabarkan pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula. Namun, Supratman memastikan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan pegawai yang terdampak.

“Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR RI.

“Hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” sambung Supratman.

Topik pelimpahan kewenangan Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR. Supriansa dari Partai Golkar mengatakan itu adalah ide yang cemerlang. Menurutnya, pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat.

“Jika itu (pengalihan kewenangan Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang kita dapatkan,” katanya.

Perwakilan Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan kalau pihak Kejagung yang melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan. Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor.

“Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkapnya. (SC03/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmikan Gedung RS Kemenkes Makassar, Jokowi: Kok Melebihi Hotel Bintang 5!

6 September 2024 - 23:37

Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Budaya Seumur Hidup

5 September 2024 - 23:32

Polri Tangkap Buronan Pencucian Uang Filipina, Usulkan Tukar dengan Buronan BNN

5 September 2024 - 10:28

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Bekasi Timur

5 September 2024 - 10:00

Penanda Waktu Magrib di TV pada Misa Akbar di GBK dalam Bentuk Running Teks, di Masjid/Mushalla Tetap Berkumandang

5 September 2024 - 09:49

Trending di Headline