Medan – Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (30/7/2024), Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RPJPD 2025-2045. Penandatanganan ini disaksikan oleh para Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, anggota dewan, dan perangkat daerah.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil panitia khusus (pansus) yang disampaikan oleh Dedy Aksyari Nasution. Kemudian, dilanjutkan dengan pemandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD Kota Medan.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota Panitia Khusus DPRD Kota Medan dan segenap jajaran yang telah melakukan pembahasan substansi RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 bersama-sama dengan Pemko Medan.
“Saya yakin, dengan semangat kolaborasi yang kita junjung dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan, kita dapat mewujudkan visi Kota Medan tahun 2025-2045: ‘Medan Kota Global, Inklusif, Maju, dan Berkelanjutan’,” harapnya.
Dalam rapat paripurna, Fraksi Hanura PSI dan PPP (HPP) menyampaikan enam catatan terkait Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 yang disampaikan langsung oleh anggota Fraksi HPP, Renville Pandapotan Napitupulu.
“Sebelum menyampaikan pendapat fraksi terkait RPJPD Kota Medan 2025-2045 ini, ada beberapa catatan yang menurut kami urgen untuk diperhatikan. Yang pertama, terkait komitmen dan political will para pemimpin daerah ini akan sangat menentukan setiap perencanaan, langkah, dan upaya yang sudah tertuang dalam RPJPD ini dapat terlaksana dengan baik serta diharapkan sesuai target untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik menuju kesejahteraan rakyat Kota Medan,” kata Renville.
“Catatan kedua, terkait kepatuhan terhadap RPJPD, sebab sudah disepakati bahwa RPJPD ini adalah pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, maka seluruh stakeholder, pemangku kepentingan, swasta, dan rakyat harus patuh untuk mengikuti pedoman dan petunjuk yang sudah ada, yakni RPJPD 2025-2045,” tambahnya.
Catatan berikutnya terkait pemerataan pembangunan yang berkeadilan. Hal ini benar-benar harus diperhatikan oleh pemerintah dan diimplementasikan melalui kebijakan afirmatif yang mengangkat yang lemah dan tertinggal.
Catatan berikutnya menyangkut perencanaan pembangunan dalam RPJPD yang menyasar kemiskinan nol persen, daya saing SDM, daya saing kota, dan peningkatan PDRB serta keberlangsungan lingkungan hidup terjaga, di mana kesemuanya terimplementasi dalam kerangka besar indikator pembangunan.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat Kota Medan (FPD) mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar dalam pengelolaan anggaran setiap tahunnya benar-benar memiliki prinsip akuntabel serta penuh kehati-hatian, agar apapun program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai rencana yang sudah dianggarkan tidak terlaksana.
Harapan ini disampaikan Fraksi PD melalui juru bicaranya, Dodi Robert Simangunsong SH, saat menyampaikan pendapat Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna.
“Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menekankan agar kiranya Pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan anggaran setiap tahunnya benar-benar memiliki prinsip akuntabel serta penuh kehati-hatian, agar apapun program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai rencana yang sudah dianggarkan tidak terlaksana,” kata Dodi.
Kemudian, Fraksi Demokrat juga mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk memperhatikan skala prioritas yang akan dikerjakan dengan anggaran yang ada sehingga capaian dan target dapat terlaksana.
Dalam kesempatan tersebut, FPD juga berharap bahwa Kota Medan memiliki potensi kearifan lokal yang harus menjadi salah satu prioritas yang dikembangkan dalam RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sendiri menyoroti sejumlah isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, di antaranya soal kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pembangunan infrastruktur serta ancaman kerusakan lingkungan.
Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan.
“Fraksi PKS menyoroti beberapa isu strategis terkait peningkatan kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pembangunan infrastruktur yang merata serta ancaman kerusakan lingkungan,” kata Syaiful.
FPKS juga berharap RPJPD Kota Medan 2025-2045 dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran, terutama dalam hal mengurangi tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful juga menyampaikan bahwa keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Kota Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan di atasnya.
“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi percepatan terhadap pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan yang terpilih ke depannya,” harapnya.
Ia juga mengharapkan agar Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan dapat selaras dengan para pemangku kepentingan sehingga RPJPD Kota Medan dapat terlaksana dengan baik, berkesinambungan, dan komprehensif, karena disusun melalui proses Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang.
Fraksi Nasdem DPRD Medan, seperti yang dibacakan anggota fraksi Tengku Erdiansyah Rendi, SH., M.Kn., mengharapkan agar Pemerintah Daerah segera menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, karena RPJMD ini menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.
“Fraksi Nasdem DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang RPJPD 2025-2045,” ujarnya.
Dalam Ranperda RPJPD ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan melalui juru bicaranya, H. Mulia Asri Rambe, SH, berharap dapat memberikan gambaran umum yang jelas dan menyajikan prediksi ilmiah kondisi Kota Medan 20 tahun ke depan sebagaimana misi Pemko Medan dalam mewujudkan transformasi sosial untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan yang bermutu.
“Fraksi Golkar juga berharap perlunya Pemko Medan membuat penyajian data fasilitas pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi bagi warga Kota Medan dalam jangka waktu 20 tahun ke depan,” ujar Mulia Asri.
Hal ini, lanjutnya, diperlukan agar dapat meningkatkan daya saing pendidikan warga Kota Medan sehingga dapat mengantisipasi melonjaknya angka pengangguran.
“Mengingat urgensi dan strategisnya RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini, karena merupakan acuan keberlanjutan dan kesinambungan rencana pembangunan secara nasional dengan pembangunan Sumatera Utara dan Kota Medan demi tercapainya Indonesia Emas di tahun 2045, maka Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045,” ujar Mulia Asri Rambe.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan, R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.T.I.M., M.Kom., berpendapat bahwa Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 ini adalah landasan strategis untuk pembangunan Kota Medan dalam jangka panjang.
“Fraksi Gerindra berharap agar visi dan misi yang dituangkan di dalam Ranperda harus selaras dengan tujuan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Khalil.
Selain itu lanjutnya Fraksi Gerindra berharap agar visi dan misi dalam visi dan misi RPJPD 2025-2045 ini harus mampu menjawab tantangan – tantangan masa depan serta memanfaatkan potensi yang ada untuk membawa kita Medan ke arah yang lebih baik perlunya sinergi pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait dalam RPJPD .
“Fraksi Gerindra berpendapat bahwa RPJPD sangat penting sekali karena merupakan perencanaan pembangunan makro yang memuat visi , misi dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Setelah mempelajari itu semuanya, Fraksi Gerindra DPRD Medan menerima dan menyetujui, RPJPD kota Medan tahun 2025 – 2045 dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan catatan -catatan saran dan kami yang kami sebutkan di atas.
Dalam pendapat Fraksinya yang disampaikan sekretaris PAN DPRD Medan Edi Sahputra ST di rapat paripurna DPRD Medan , Fraksi PAN telah menyetujui Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045.
“Pendidikan harus dioptimalkan dan menjadi skala prioritas guna menghasilkan manusia unggul di Kota Medan. Tahapan tahapan harus jelas dan terarah,” sebut Edi.
Begitu juga soal pemerataan kualitas pendidikan sebagai pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemko Medan. Pendidikan gratis merupakan amanat secara nasional. Selama ini sekolah-sekolah di kota Medan, baik SD, SMP dan SMA sederajat, memiliki kualitas pendidikan yang tidak merata.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Roby Barus, SE MAP
saat membacakan pendapat fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Medan terhadap rancangan peraturan daerah kota Medan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Medan tahun 2025 2045.
Dalam penjelasannya penyusunan RAM Perda ini telah diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional atau RPJPL dan RPJP Sumatera Utara tahun 2025-2045 guna mewujudkan kota itu Medan kota Global yaitu maju dan berkelanjutan
Setelah membaca menganalisa dan mempelajari rekomendasi pansus RPJP kota Medan tahun 2025 – 2045 serta diselaraskan dengan pembahasan internal fraksi.
Selanjutnya kami menerima dan menyetujui rencana pembangunan jangka panjang daerah atau rpjpd kota Medan tahun 2025 – 2045 harus menjadi arah dan pedoman di dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau rpjmd serta penyusunan rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD setiap dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. (Adv)