Sumutcyber.com, Karo – Seorang ayah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Namun, Polres Tanah Karo tidak tinggal diam. Mereka merespons dengan cepat, memulai penyelidikan dan menangkap pelaku.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 18.20 WIB. Korban adalah seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun, anak dari ERS (24) dan suaminya, yang dikenal dengan inisial “J” (42), yang ternyata merupakan pelaku penganiayaan.
“J telah kami amankan pada hari Senin, 6 November, di rumahnya sendiri. Sebelumnya, J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut. Akhirnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, yang didampingi oleh PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo.
Peristiwa penganiayaan ini diketahui oleh ibu korban ketika dia menerima video call dari suaminya. Dalam panggilan video tersebut, suaminya memperlihatkan perlakuannya yang kejam terhadap anaknya, yang pada saat itu sudah terluka di bagian hidung dan sedang menangis.
Ibu korban merekam layar ponselnya untuk mengungkapkan bukti perbuatan suaminya.
“Hingga akhirnya video tersebut menjadi viral, dan kita juga menerima informasi langsung dari ibu korban. UPPA mengejar ayah korban dan berhasil menangkapnya,” tambah Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan penganiayaan ini mungkin terkait dengan permasalahan dalam rumah tangganya.
“Pelaku mengaku memiliki masalah dengan istrinya, dan sayangnya anaknya menjadi pelampiasannya. Namun, kami akan mendalami lebih lanjut terkait peristiwa ini,” kata Kapolres.
Saat ini, perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SC03)