Sel. Mei 7th, 2024

Tim Gabungan Bekuk Empat Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas

By Redaksi Okt18,2022

Sumutcyber.com, Medan-Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dan Jahtanras Polda Sumut  berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban pelajar inisial YTB (18) meninggal dunia.

Dari keempat pelaku, satu di antaranya masih berstatus pelajar inisial IN (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama SS alias Su, RSP alias Op, MRS alias Fa alias Ic.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN,  (digunakan pelaku untuk mengejar korban), sepeda motor Honda beat warna putih biru BK 5770 AHD, yang digunakan pelaku untuk melakukan tawuran, sepeda Motor Mio pink BK 4429 AAB

Kemudian Switer merah milik In (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran ), Jaket Pudy warna merah coklat milik tersangka Su(pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran), Sepatu ket putih milik tersangka Su (sepatu yang digunakan pelaku pada saat tawuran ), Kaos hitam milk tersangka RSP (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran).

Penangkapan tersebut langsung di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SH, SIK, MH, Wakasat Reakrim,  Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH,  Kapolsekta Percut Seituan, Kompol M. Agustiawan , SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP, M. Reza, SH, SIK.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kapolsek Percut Seituan Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan.

“Dari peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam,” ujar Kompol Teuku Fathir, Senin (17/10/2022).

Atas perintah Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan dari kejadian tersebut.

“Alhamdulillah hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban,”ujarnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.

“Tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera  dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

Menurut Kasat, para pelaku dijerat pasal 338. “Kempat tersangka terancam hukumam paling lama 15 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu. (SC06)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *