Rab. Mei 8th, 2024

Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

By Redaksi Nov7,2023
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proposional terbuka, Kamis (15/06) di Ruang Sidang MK. (Sumber: mkri.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil tindakan tegas terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Jokowi.

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MKMK karena terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, disebutkan bahwa Hakim Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.

Terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran etik yang diberikan kepada Hakim Konstitusi sesuai dengan peraturan MKMK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023.

Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan, dan pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat. Anwar Usman menerima sanksi pemberhentian.

Anwar Usman merupakan salah satu dari sembilan hakim MKMK yang menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran etik.

Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dari laporan tersebut, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 15 laporan.

Seiring dengan keputusan ini, MKMK telah mengumumkan putusan terkait hakim konstitusi lainnya. Saldi Isra dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya, sementara Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.

Jakarta-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil tindakan tegas terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Jokowi.

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MKMK karena terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, disebutkan bahwa Hakim Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.

Terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran etik yang diberikan kepada Hakim Konstitusi sesuai dengan peraturan MKMK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023.

Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan, dan pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat. Anwar Usman menerima sanksi pemberhentian.

Anwar Usman merupakan salah satu dari sembilan hakim MKMK yang menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran etik.

Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dari laporan tersebut, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 15 laporan.

Seiring dengan keputusan ini, MKMK telah mengumumkan putusan terkait hakim konstitusi lainnya. Saldi Isra dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya, sementara Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.

Menanggapi putusan MKMK terhadap Anwar Usman, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku bangga. Hal ini diungkapkannya dalam media sosial X (Twitter) pribadinya @mohmahfudmd.

Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg “guardian of constitution”. Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tulisnya. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *