DPRD dan Pemko Medan Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024

Sumutcyber.com, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Penandatanganan nota kesepakatan ini diselenggarakan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, serta Ketua DPRD Medan, Hasyim SE di Gedung DPRD Medan pada Senin (28/8/2023).

Hadir juga dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, yakni Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, Sekretaris Dewan, Ali Sipahutar, dan para anggota DPRD Kota Medan.

Melalui laporan hasil rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Medan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rincian anggaran tahun 2024 terkuak. Dengan total anggaran belanja mencapai Rp 7.997.198.716.003,00 dan pendapatan daerah yang diharapkan mencapai Rp 7.465.569.188.540,00 serta pembiayaan penerimaan dan pengeluaran yang ditargetkan sekitar Rp 531.629.527.463,00, langkah ini berbicara banyak tentang tekad untuk menjaga keseimbangan fiskal.

Bacaan Lainnya

Rajudin Sagala, Wakil Ketua Badan Anggaran, menyampaikan optimisme Pemko Medan dalam menentukan target pendapatan, dengan mengacu pada prestasi pendapatan dari tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023. “Dari sisi pendapatan daerah sebesar Rp 7.465.569.188.540,00, disikapi optimisme Pemko Medan dalam penetapan target pendapatan dan melihat capaian realisasi pendapatan untuk tahun anggaran 2022 hingga semester pertama tahun anggaran 2023. Pelaksanaan optimalisasi dan intensifikasi perpajakan dan retribusi daerah harus dapat diimplementasikan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.

Lebih jauh, Rajudin menekankan peran fundamental kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ia menggarisbawahi bahwa kesadaran ini memiliki dampak positif pada pembangunan kota dan pelayanan pemerintah daerah (Pemda). “Penetapan proyeksi target pendapatan melalui perhitungan yang optimis harus dapat direalisasikan dengan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan, sehingga tidak mengganggu program belanja daerah,” katanya.

Sedangkan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam pidatonya, menggarisbawahi kompleksitas tantangan dalam pembangunan kota. “Situasi dan kondisi serta tantangan pembangunan kota saat ini cukup dinamis, dengan tuntutan, kebutuhan, dan kepentingan pembangunan kota yang semakin kompleks,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa kondisi eksternal dan dinamika politik, baik nasional maupun lokal, akan berpengaruh pada rencana pembangunan tahun 2024.

Bobby Nasution menggarisbawahi peran kunci Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam memperkuat fondasi ekonomi kota. “APBD yang ditetapkan nantinya, harus tetap fokus pada program-program prioritas pembangunan yang telah direncanakan. Dengan demikian, APBD akan menjadi penggerak perekonomian kota, sekaligus mewujudkan asumsi-asumsi makro perekonomian masyarakat yang tercantum dalam KUA Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Bobby Nasution juga menyoroti tema pembangunan tahun 2024: Meningkatkan Pelayanan Dasar dan Pembangunan Infrastruktur, untuk menuju Medan Berkah yang Maju dan Kondusif Melalui Kolaborasi Perencanaan Mendukung Peningkatan Produktivitas.

Dia percaya bahwa asumsi-asumsi makro ekonomi yang lebih optimis, seperti PDRB harga berlaku mencapai Rp. 322,1 Triliun, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,1%, dan inflasi terkendali pada 3,5%, akan membentuk landasan yang solid bagi pembangunan kota.

“Melalui politik anggaran ini, kita berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bobby Nasution juga memberikan apresiasi atas kelancaran pembahasan KUA dan PPAS R-APBD TA 2024. Ia optimistis bahwa Perda APBD TA 2024 dapat ditetapkan secara tepat waktu, yang pada akhirnya akan mendorong optimalisasi pelaksanaan program kerja dalam R-APBD dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. (SC-Ndo)

Pos terkait