Sumutcyber.com, Medan – Konjen Malaysia di Medan meminta pertukaran nelayan dengan cara pemerintah Indonesia melepas satu kapal nelayan Indonesia yang ditangkap di Belawan. Hal ini berkaitan dengan penangkapan empat asal Desa Paluh Sibaji, Kab. Deliserdang, Konjen Malaysia di Medan.
“Kami bisa lepas nelayan Indonesia jika Indonesia juga melepas satu kapal nelayan kami yang ditangkap dan saat ini ditahan di Belawan,” kata Konjen Malaysia di Medan YM Aiyub bin Omar saat menerima kunjungan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara (DPD HNSI Sumut) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Kota Medan di kantor Konjen Malaysia di Medan, Rabu (17/2/2021).
Dijelaskan, pada tahun 2020, pemerintah Indonesia menangkap dan menenggelamkan sebanyak 24 unit kapal nelayan Malaysia. Sedangkan Malaysia menangkap tujuh unit kapal Indonesia.
“Jumlah kapal yang ditangkap antar kedua negara ini berbeda karena kami lebih banyak mengusir nelayan yang masuk areal abu abu. Sedangkan, penegak hukum Indonesia lebih sering menangkap kapal nelayan kami,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE mengatakan, pihaknya akan menyampaikan permintaan Konjen Malaysia tersebut ke instansi terkait di Indonesia.
“Hal tersebut bukan wewenang kami untuk menjawabnya. Namun pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa empat nelayan yang ditangkap itu adalah nelayan kecil. Jadi kami sangat berharap Konjen bisa menyampaikan ke pemerintah Malaysia agar mereka bisa dipulangkan tanpa melalui proses mahkamah atau pengadilan,” kata Zulfahri.
Turut hadir dalam kunjunhan itu Sekretaris HNSI Sumut Ali Mukti Siregar, Bendahara Zulkarnaen Nasotion, Wakil Sekretaris 1 Idham Yonara, Kepala Sekretariat Cholis Siregar dan Sekretaris HNSI Kota Medan Rustam Effendi Maha. (SC07)