Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Satu Minggu pasca penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, pihak pendamping hukum (PH) dan keluarga korban masih menunggu hasil penyelidikan Polres Tanjungbalai.
Pos Bantuan Hukum (PosBaKum) Ade Agustami Lubis beserta tim saat di temui di kantornya Jln. Jendral Sudirman, Kel. Perwira, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu penyidikan dari kepolisian Polres Tanjungbalai.
“Kami dari pihak korban sampai saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari Polres sembari kasus tersebut tetap kita kawal, nanti apa hasil nya kita kabari kawan-kawan media,” ucap Ade, Minggu (6/11/2022).
Ade juga mengatakan, pihak keluarga korban yang didampingi PH membuat laporan pada 21 Oktober 2022 ke Polres Tanjungbalai, dan pelaku diamankan pada 30 Oktober 2022 di salah satu rumah makan yang berada di Kel, Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sekira pukul 16:30 wib.
“Keluarga korban menelpon kepala sekolah agar menelpon si pelaku untuk berjumpa di salah satu rumah makan, setelah pelaku sampai, kemudian pihak keluarga menelpon kepolisian, tidak lama polisi datang dan langsung membawa pelaku ke Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan,” kata Ade.
“Yerkait lamanya proses penangkapan dengan tanggal laporan karena pihak keluarga dan PH masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” sambungnya.
Sementara itu Emaliana Fransiska S.H juga mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal 81 undang-undang perlindungan anak tahun 2014 no. 35 pelaku pencabulan akan dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda 5 milyar.
“Karena Korban masih dibawah umur dan pelaku sudah dewasa, apalagi pencabulan tersebut dilakukan oknum tersebut bukan 1 kali dan sudah berhubungan badan,” tutur Ema.
Ema juga mengatakan bahwa korban saat ini mengalami trauma psikologi akibat menjadi korban pencabulan dari oknum guru yang seharusnya menjadi orang tua bagi murid di sekolah.
“Saat ini korban sulit untuk diajak bicara, kadang apa yang kita tanya maka beda jawaban yang keluar dari mulut nya”, ucap Ema.
Ema mengatakan bahwa dari korban maupun pengacara tidak akan melakukan perdamaian terhadap pelaku seperti informasi yang beredar di kalangan masyarakat.
“Dari rumusan pasal 82 perppu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014 bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap tersangka walaupun antara pihak korban dan pelaku sudah memaafkan tersangka (sudah berdamai/mencabut laporan,” ucap Ema.
Pihak dari Pendamping Hukum (PH) korban sangat menyayangkan sikap dari pihak sekolah yang sampai saat ini tidak menjenguk si korban untuk memberikan motivasi, apalagi siswi tersebut bersekolah di salah satu Madrasah yang ada di Kota Tanjungbalai. Apalagi pelakunya adalah oknum guru yang mengajar di madrasah tersebut.
Berita sebelumnya, seorang siswi di salah satu sekolah Madrasah yang berada di kota Tanjungbalai diduga menjadi korban pencabulan seorang oknum guru.
Oknum guru yang berstatus PNS itu melakukannya di luar sekolah yaitu di rumah kontrakannya antara pada tanggal 5-18 Oktober 2022 dan hasil keterangan pelaku bahwa perbuatan tersebut bukan sekali dilakukan namun sudah berulang kali. (SC-HNS)