Sumutcyber.com, Medan – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) kini telah terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik pemerintah Kota Medan Sumut.
“ETLE ini terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah data kendaraan nasional, data pengemudi nasional, bank dan instansi lain, seperti pemerintah daerah Kota Medan ini. Dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah kota Medan maupun dari luar wilayah. Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional,” kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, Sabtu (2/7/2022).
Menurut Indra, dengan beroperasinya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang ETLE statis maupun ETLE Mobile dengan perangkat cerdas handphone, diharapkan membentuk budaya tertib berlalu lintas untuk mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas. “Apalagi dalam penegakan hukum di Kota Medan ini kami juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE,” imbuhnya.
Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik atau ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE Mobile di kota Medan, Ditlantas Polda Sumut siap memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.
Penerapan ETLE di kota Medan, ujar Indra, selain memasang kamera statis, petugas polantas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran. Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis. Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan.
Menurut Indra, polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus. Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasatmata lainnya.
Pada hari Rabu, 29 Juni 2022, telah dimulai proses sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone, baik itu untuk penindakan pelanggaran parkir, tidak menggunakan helm dan juga melawan arus. Lokasi yang diujicobakan meliputi jalan Cirebon dan jalan Sisingamangaraja Kota Medan. Dalam ujicoba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda. Dalam proses uji coba selama 30 menit, tercapture 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile ini.
Dikatakan, petugas yang menggunakan perangkat ETLE Mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu. Petugas punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya. Jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya.
Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin) atau Command Center untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi.
Di sisi lain, penerapan e-parking merupakan salah satu strategi yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menghadirkan transparansi pendapatan parkir dimana hal ini juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir. Dengan memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan parkir diharapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran akan membantu pembangunan daerah.
“Sinergitas dalam hal penegakan hukum dalam upaya membangun ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah ini diharapkan dapat berjalan efektif dan didukung semua pihak, demi mewujudkan kota cerdas di Medan,” tandasnya. (SC04)