DPW MHKI dan PDUI Sumut Kawal Sidang Perdana Dugaan Vaksin Kosong dr. G

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut dr. Rudi Rahmadsah Sambas menegaskan, siap mengawal dr. G, anggota PDUI Sumut yang sedang menghadapi proses hukum dugaan vaksin kosong di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6/2022).

“Kita akan kawal anggota PDUI Cabang Sumut yang sedang menghadapi proses
hukum di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa besok 14 Juni 2022. Kita berduka dan dokter umumakan mengheningkan cipta secara nasional pada hari itu sebagai bentuk solidaritas bagi sejawat, mohon doanya agar dr G dapat bebas dari persoalan ini, kita juga akan hadir dan pantau persidangannya. Tagline kita yaitu Save dr Umum, save dr G,” tegas Rudi Sambas, Sabtu (11/6/2022).

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., CPMed(Kes)., CPArb yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum dr G menyampaikan, kasus ini teregister di PN Medan Dengan Nomor Perkara: 1285/Pid.Sus/2022/PN Medan.

“Selasa 14 Juni 2022 besok kita akan mendengarkan dakwaan dari penuntut umum, tentunya ini moment berharga bagi kita untuk mengungkap kebenaran materiil
termasuk dugaan keanehan bahwa penyelenggara yang tidak tersentuh sama sekali atas peristiwa dugaan vaksin kosong ini yang kita duga akibat viralnya video suntik tersebut,” katanya.

Dia kembali menjelaskan, saat vaksinasi tersebut dilakukan terdapat pembagian tugas yaitu meja 1 untuk registrasi dan pemeriksaan suhu dan tekanan darah, meja 2 diisi petugas untuk memasukkan dosis vaksin ke dalam spuit sesuai dosis, meja 3 diisi dokter (vaksinator) untuk menyuntikkan vaksin kepada peserta yang mana telah disiapkan oleh petugas meja
2 tadi.

Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) yang akrab disapa Redy ini menjelaskan, sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang RI 29
Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menegaskan, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, lalu Pasal 57 (a) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang juga menegaskan, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: ‘memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur
Operasional.

Bacaan Lainnya

“Jadi jelas bahwa terdapat perlindungan hukum sesuai Regulasi tersebut dan yang menilai adalah organisasi profesi,” ungkapnya.

Lanjut Redy yang juga Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, dr G sebagai vaksinator yang bertugas atas permintaan resmi dari PDUI Sumut untuk percepatan vaksinasi
Covid-19 di wilayah hukum Polres Belawan sebagaimana surat yang disampaikan kepada Ketua PDUI  Cabang Sumut dr Rudi Rahmadsah Sambas.

“Sebagai vaksinator tentunya berjasa pada negara tapi malah jadi tersangka yang kita duga dipicu oleh viralnya video yang terlihat seperti vaksin kosong. Untuk diketahui bahwa pasca viralnya Video tersebut telah dilakukan pertemuan mediasi Pihak Keluarga, Sekolah dan Kapolsek pada keesokan harinya Selasa, 17 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib di ruang rapat sekolah yang dihadiri oleh kepala sekolah, guru-guru, pihak keluarga, team dari PDUI Sumut,” jelasnya.

Dalam pertemuan mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Labuhan telah diberikan penjelasan dan pemahaman bahwa apa yang disuntikkan oleh dr G benar adalah suntikan yang telah berisi vaksin yang telah diisi oleh Petugas W ke dalam spuit. Namun apabila pihak keluarga masih belum yakin, dapat diberikan suntikan ulang kembali tetapi pihak keluarga
menolaknya.

Setelah kembali mendapatkan penjelasan suntikkan tersebut telah berisi vaksin maka keluarga dapat memahami serta menerima penjelasan dan klarifikasi tersebut.

Pengakuan yang bertugas mengisi vaksin jelas menyatakan spuit tersebut telah dia isi sesuai dengan dosis yaitu 0,5 cc, jadi bukan kosong, ada petugas yang mengisi vaksin ke dalam spuit, drg G selaku Vaksinator hanya bertugas menyuntikkannya ke lengan peserta, jadi tersangka atas laporan yang diketahui
pelapornya adalah pihak kepolisian sebagaimana Laporan Polisi Nomor:
LP/A/18/I/22/SU/SPKT/POLRES P. BELAWAN tanggal 20 Januari 2022.

“Berdasarkan hal tersebut kita melihat bahwa banyak kejanggalan secara hukum dalam konstruksi peristiwanya yang tidak diungkap, kita juga menduga banyak keanehan dalam perkara ini, vaksin disediakan Penyelenggara dan ada team yang bertugas mempersiapkan, mengisi hingga vaksinnya siap disuntikkan peserta dan dr G sudah melaksanakan tugasnya sebagai Vaksinator untuk itu, lalu di mana letak menghalangi-halangi penanggulangan wabahnya ya sebagaimana Pasal yang disangkakan kepada dr G yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, siapa yang dirugikan dsb? Bahkan ada dugaan lain yang merugikan dr G sebagai vaksinator dalam kegiatan tersebut,” katanya.

“Fakta-fakta hukum ini akan kita ungkap di pengadilan nantinya dalam pembuktian, harapan kita Keadilan hadir bagi dr G melalui Wakil Tuhan yang di Pengadilan Negeri Medan ini sehingga dr G dapat bebas dari ancaman hukuman, dan kita akan berupaya membuktikan itu, Insyaallah mohon doanya,” tutupnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *