MHKI Sumut Kawal Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan

Sumutcyber.com, Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPW MHKI) Sumatera Utara menyatakan siap mengawal kasus dugaan vaksin kosong yang melibatkan dokter G.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers dipimpin oleh Sekretaris Umum DPW MHKI Sumut Dr Redyanto Sidi SH MH CPMed(Kes) CPArb yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKES UNPAB) didampingi Ketua Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Hukum (LKPH) DPW MHKI Sumut Advokat Dr Panca Sarjana Putra SH MH, Advokat Novri Andi Akbar SH, Advokat Saddam Husein SH MH, Di sela kegiatan Rapat Kerja Wilayah MHKI Sumut, Kamis (21/4/2022) malam,

Dr Redyanto Sidi SH MH CPMed(Kes) CPArb menyampaikan bahwa pembelaan Hukum diperlukan bagi dr G untuk mengungkap peristiwa pidana yang sebenarnya termasuk semua pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan vaksinasi massal tersebut.

“Dalam perkara dugaan suntikan vaksin kosong ini, MHKI Sumut akan mengawal kasus ini dan akan meluruskan konstruksi hukum peristiwa pidana. Menurut kajian kami, ada hal-hal yang harus kita lurus kan, tentu ini akan nantinya kita buka dan akan kita buktikan di persidangan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi ini pun berharap agar masyarakat tidak memberikan komentar negatif dan bahasa-bahasa yang dapat mendiskreditkan dr G.

“Saya yakin keadilan akan hadir dan mari kepada penegak hukum kita saling membuktikan di persidangan nantinya. Kepada masyarakat harapannya tetap menghargai asas praduga tak bersalah presumption off innocence dan nantinya kita akan ungkap konstruksi hukum peristiwa yang sebenarnya terjadi sesuai dengan informasi dan fakta yang diungkapkan oleh dr G,” tegas Dr Redyanto Sidi SH MH CPMed(Kes) CPArb.

Ketua Umum MHKI Sumut Dr dr Beni Satria MKes SH MH CPMed(Kes) CPArb CPCLE menyampaikan bahwa MHKI Sumut mendorong terungkapnya peristiwa yang dialami dr G sesuai fakta, untuk itu MHKI Sumut akan membentuk team pembelaan bagi dr G tersebut.

“dr G yang dituduhkan melakukan suntik vaksin kosong di Kota Medan, padahal dia hanya bertugas sebagai vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan bahwa berkasnya telah dinyatakan P21 oleh Kejati Sumut beberapa waktu yang lalu,” ungkap Ketua Umum MHKI Sumut.

“Ada hal-hal yang perlu diluruskan dan di duduk kan se objektif mungkin melalui Tim Kuasa yang sudah kami tunjuk mudah-mudahan dapat bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan khususnya terhadap hak-hak hukum dr G,” tuturnya.

Ketua PDUI Cabang Sumut dr Rudi Rahmadsyah Sambas dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi pembelaan hukum anggotanya bersama dengan MHKI Sumut.

Ia menduga dr G merupakan korban dalam hal ini karena penyelenggara kegiatan vaksinasi massal tidak tersentuh sama sekali dan malah menjadi Pelapor pula dalam kasus ini.

“Saya berharap kepada MHKI, marilah kita bersinergi bagaimana untuk menyelesaikan kasus yang menimpa dr G, saya yakin dan percaya kita berbuat baik dan Yang Maha Kuasa akan membantu kita,” ucapnya.

Sementara itu, dr G yang juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut mohon doa dukungan dan perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya pasca dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Saya percaya kan kepada PDUI Sumut dan Tim Hukum MHKI Sumut serta terima kasih kepada kuasa hukum saya yang lama,” ucapnya. (Rel/SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *