Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Nelayan berinisial SS (44) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (14/12/2021). Dari tangannya, polisi menyita 21 Kg Sabu-sabu yang didapatnya mengapung di laut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan, barang haram itu didapatkan petugas di 2 lokasi berbeda. Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas menerima informasi bahwa ada seorang pria menawarkan narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp250 juta per kg. Petugas dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Lingkar Utara,” kata AKBP Triyadi saat mengekspos kasus itu, Kamis (15/12/2021).
Selanjutnya, sekira pukul 12.30, tersangka datang ke lokasi yang disepakati. Begitu melihat kedatangannya, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Ditemukan 1 bungkus plastik transparan seberat 1021,18 gram diduga berisikan sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui masih ada barang lainnya disimpannya di Pulau Hj Nui di Perairan Sungai Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan,” jelasnya.
Atas keterangan tersangka tersebut, petugas kemudian membawanya dengan menaiki 2 unit speed boat menuju pulau Hj Nui di Perairan Sungai Asahan, Kabupaten Asahan. Tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran Sungai Asahan.
“Kemudian tim Opsnal Sat Narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu. Saat dan dihitung jumlahnya dihadapan tersangka dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china seberat 20.921.53 gram diduga berisi narkotika jenis shabu,” ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut didapatkannya hanyut di perairan Sungai Apung, Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Rencananya, sabu itu akan dijual tersangka dengan harga Rp150 juta perkilo dengan total keuntungan Rp 3,1 miliar.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai. Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tutup AKBP Triyadi. (SC04)