Sumutcyber.com, Medan – Pelarian tersangka kasus korupsi pendidikan jarak jauh (PJJ) NB (36) berakhir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan buronan NB. Akibat ulah NB, total kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar.
Kepala Kejatisu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan NB diamankan pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu kontrakan di Jalan Pelajar, Kota Medan. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016.
Dwi menjelaskan NB merupakan tersangka korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM Tahun Anggaran 2012 dan 2013 dengan total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 5,8 miliar. Tersangka saat itu merupakan bendahara PJJ USBM.
“Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara yang ditampung di APBD Kabupaten Nias Selatan,” kata Dwi Setyo, Selasa (7/12/2021).
Dwi mengatakan NB sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Mei 2016. Namun, sejak itu NB tidak pernah hadir saat dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait kasus dugaan korupsi pendidikan tersebut.
“Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Dwi. (SC04)