Olo Panggabean Diusulkan Menjadi Nama Jalan di Medan

Sumutcyber.com, Medan – Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permohonan warga Medan Petisah atas usulan penabalan nama Sahara Olo Panggabean menjadi nama Jalan pengganti Jalan Sekip, Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Selasa (7/12/2021).

Usulan itu disampaikan untuk mengenang sosok almarhum Olo Panggabean selaku tokoh pemuda yang memiliki rasa kepedulian sosial cukup tinggi.

Bacaan Lainnya

Rapat itu dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan beberapa anggota komisi lainnya.

Hadir dari Pemko Medan, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Endar Sutan Lubis, mewakili Kecamatan Medan Petisah Juni Hardian, mewakili Dishub Kesmedi Sianipar, mewakili Dinas BPPRD Sutan Partahi.

Sedangkan mewakili warga pemohon yang tergabung di IPK Sumut dihadiri Rahmansyah Sibarani dan beberapa tokoh pemuda lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua IPK Sumut yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menyampaikan permohonan kepada DPRD Medan berkenan memberikan rekomendasi ke Pemko Medan agar Jalan Sekip menjadi Sahara Olo Panggabean.

Pihaknya sudah memberikan pengajuan ke Pemko Medan sejak tahun 2019 namun tidak ada respon.

“Kenapa tidak ada respon dari Pemko Medan, jangan lah kami dianaktirikan,” sebut Rahmansyah Sibarani.

Sedangkan mewakili warga Musahrum mengatakan siap memberikaan data kepada Pemko Medan. Musahrumh berharap agar segera dibentuk tim dan dilanjutkan pembahasan.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Paul MA Simanjuntak mengaku setuju dilakukan pergantian nama Jalan Sekip menjadi Jalan Olo Panggabean.

Dikatakan Paul, karena nama Jalan Sekip kurang familiar dan tidak begitu penting dibandingkan nama Olo Panggabean yang patut dikenang sebagai tokoh pemuda.

Sedangkan, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan mengatakan, mekanisme usulan masyarakat mendapat rekomendasi dari DPRD dan kemudian dibaha nanti bersama tim yang melibatkan akademisi.

Hasil RDP disimpulkan agar Pemko Medan diberi waktu untuk dilakukan persiapan untuk syarat. Selanjutnaya agar diagendakan pembahasan bersama tim yang tentu melibatkan berbagai pihak. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *