Cabuli dan Ancam Bunuh Remaja SMA, Pria 59 Tahun di Siantar Diringkus Polisi

Polisi saat menangkap pria yang mencabuli pelajar SMA di Kota Pematang Siantar. (istimewa)

Sumutcyber.com, Siantar – Seorang pria berinisial AS (59) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara tega mencabuli remaja SMA berusia 17 tahun. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika memberitahu perbuatan cabulnya ke ibu remaja tersebut.

Kasubag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya, menjelaskan, perbuatan bejat ini terungkap saat teman korban JHS (18) meminjam handphone korban pada 8 November 2021.

Saat itu, JHS tanpa sengaja melihat percakapan antara dan korban dengan tersangka. Karena curiga, JHS lantas melaporkan hal itu ke ibu korban, LS (47).

Mendapatkan informasi dari JHS, ibu korban lalu menginterogasi anaknya tersebut. Saat itulah korban mengaku kepada ibunya jika ia telah dicabuli AS.

“Korban sendiri (mengakui) bahwa benar laki laki atas nama AS telah memakai korban, melayaninya dengan melakukan hubungan seks kepadanya,” ujar Iptu Rusdi, Rabu (1/12/2021).

Dari pengakuan korban, aksi bejat AS sudah berulang kali dilakukan. Namun dia tidak berani melapor ke ibunya, karena diancam akan dibunuh.

Bacaan Lainnya

“Korban merasa diancam dengan kata-kata terlapor, yang berisikan, bila kau beritahu kepada orang tuamu dan orang lain, maka kau akan ku bunuh,” ungkapnya.

Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban lalu melaporkan ke Polres Pematang Siantar pada Selasa, 9 November 2021. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Iptu Rusdi mengatakan, pelaku berhasil diringkus, Jumat, 26 November.

“Jahtanras Polres Pematangsiantar mendapat informasi AS berada di Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada pukul 22.15 Wib pelaku ditangkap,” jelasnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *