Sumutcyber.com, Medan – Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 rencananya akan diteken 21 November 2021. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan akan menetapkan dengan seadil-adilnya untuk Sumut Bermartabat.
Gubernur Edy Rahmayadi akan mengumpulkan semua masukan dari para pekerja, akademisi hingga pengusaha untuk menentukan besaran UMP. Penentuan UMP juga akan melihat dari berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.
“Yakinkan Anda semua, bahwa saya akan berbuat adil, demi Tuhan, demi Allah, saya tak ada melihat kanan dan kiri, saya berbuat netral untuk kesejahteraan rakyat saya, itu cita-cita saya pada saat saya bersumpah menjadi Gubernur Sumut,” ungkap Gubernur Edy Rahmayadi saat bertemu dengan para perwakilan serikat buruh di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (15/11/2021).
Hadir di antaranya Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Gubernur menyampaikan, semua pihak harus didudukkan untuk menemui jalan tengah mengenai penetapan upah. Untuk itu, setelah bertemu pada pekerja/buruh, Gubernur juga akan mengundang para pengusaha untuk meminta masukan terkait besaran upah yang ditetapkan.
Hal ini, lanjutnya, karena pemerintah hadir di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha. Meski sejujurnya, Gubernur sangat ingin menetapkan UMP yang tinggi. “Kalau saya boleh jujur, kalau bisa kalian (pekerja/buruh) kaya semuanya,” katanya.
Gubernur juga meminta kepada para pekerja agar memercayainya saat menerapkan UMP 2022. Selama pandemi, ia telah meminta pengusaha agar tidak melakukan PHK pada pekerja dan lain sebagainya. “Untuk itu percayakan pada saya, saya akan berusaha semaksimal mungkin, ” katanya.
Kapolda Sumut RZ Panca Putra yang hadir juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pemerintah akan mendengarkan semua masukan yang hadir. Menurutnya, tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Kuncinya adalah komunikasi.
“Saya yakin kita berkumpul membahas apa yang jadi harapan dan keinginan pekerja, kalau gaji teman-teman naik saya juga senang, ” kata Kapolda.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut Anggiat Pasaribu mengharapkan agar UMP tahun 2022 naik hingga 16 persen. Sebagai informasi, UMP Sumut tahun 2021 sebesar Rp2,4 juta.
“Sekarang kondisinya (pandemi) sudah mulai normal, kita harap kenaikan upah rata-rata 7-8 perse per tahun, karena tahun lalu tidak naik, makanya untuk UMP tahun 2022 kita tuntut naik 16 persen,” kata Anggiat.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia Rintang Berutu berharap Gubernur memberi perhatian kepada para pekerja di Sumut, terutama dalam hal kenaikan UMP. “Kami yakin Bapak akan bijak mengingat nasib buruh (upah) yang tahun lalu tidak naik, kami percayakan Bapak sebagai orang yang menandatangani agar memberi perhatian pada pekerja atau buruh, harapan kami ada pada Bapak,” kata Rintang. (SC03)