• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 9 Februari 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Jelang Penetapan UM 2022, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Pahami tak Bisa Puaskan Seluruh Pihak

by Redaksi
4:14 PM, 23 Oktober 2021
in Nasional
0 0
Jelang Penetapan UM 2022, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Pahami tak Bisa Puaskan Seluruh Pihak

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. (Sumber: Kemnaker.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Jelang penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dialog selama dua hari, 21 sampai 22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum,” ujar  kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas, dilansir dari laman Kemnaker.go.id, Sabtu (23/10/2021).

Dalam pertemuan tersebut  Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga:

Ingatkan Lagi Pangdam, Kapolda dan Danrem Soal Cegah Karhutla, Jokowi: Janjian Tujuh Tahun Lalu Masih Berlaku

Jokowi: Pertambangan dan Ekspor Ilegal Masih Berjalan

Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi tak Pernah Surut

Ditegaskan Dirjen Putri, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi COVID,” katanya.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Dirjen Putri mengatakan bahwa pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional,” ujarnya.

Indah Putri Anggoro memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak, namun penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak COVID-19. Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan Upah Minimum.

“Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” katanya.

Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada Upah Minimum namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.

“Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti,”  kata Dirjen Indah Anggoro Putri. (SC03)

Tags: Kemenaker RIKementerian Tenaga KerjaUpah Minimum 2022
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pengembangan Cycling Tourism sebagai Wisata Kepulauan Nias

Next Post

Bobby Nasution Ungkap Capaian Vaksinasi di Medan Sudah 65,25 Persen

Related Posts

Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT
Headline

Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT

9:59 AM, 13 Februari 2022
59 Orang Diduga Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat
Headline

59 Orang Diduga Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat

5:11 PM, 21 Desember 2021
Headline

Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Perusahaan ini Raih Penghargaan Menaker

5:03 PM, 30 November 2021
Kades Diminta Alokasikan Dana Desa untuk Masyarakat Ikut Pelatihan Kerja
Nasional

Kades Diminta Alokasikan Dana Desa untuk Masyarakat Ikut Pelatihan Kerja

5:36 PM, 28 November 2021
Gubernur Edy Rahmayadi akan Tetapkan UMP 2022 dengan Seadil-adilnya
Headline

Gubernur Edy Rahmayadi akan Tetapkan UMP 2022 dengan Seadil-adilnya

8:16 PM, 15 November 2021
Nasional

Antisipasi Digitalisasi Logistik, Kemnaker Siapkan Standar Kompetensi TKBM

1:00 PM, 30 September 2021
Load More
Next Post
Bobby Nasution Ungkap Capaian Vaksinasi di Medan Sudah 65,25 Persen

Bobby Nasution Ungkap Capaian Vaksinasi di Medan Sudah 65,25 Persen

Bobby Nasution Perintahkan OPD Selesaikan Masalah Jalan Nippon Medan Marelan

Bobby Nasution Perintahkan OPD Selesaikan Masalah Jalan Nippon Medan Marelan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Welcome Dinner Hari Pers Nasional 2023, Sekdaprov Sumut Ajak Tamu Doakan Korban Gempa Turki-Suriah

9:21 AM, 9 Februari 2023

OT Group Dukung UMKM Indonesia Melalui Bazar Nahdlatut Tujjar FEST 2023

9:11 AM, 9 Februari 2023
Tindak Lanjut Kerja Sama Penanganan Sampah, Bobby Nasution & Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun

Tindak Lanjut Kerja Sama Penanganan Sampah, Bobby Nasution & Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun

6:32 AM, 9 Februari 2023

Hari Pers Nasional 2023 di Sumut Terbaik

6:17 AM, 9 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist