MK: Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi Apel Perdana 2025, Pj Gubernur Sumut Ingatkan ASN Terus Berikan Layanan Terbaik pada Masyarakat Menkeu Ajak Seluruh Pihak Jaga Semangat Positif Di Awal Tahun 2025 Protes Seleksi Kepling di Medan Amplas Berlanjut, Warga Tuntut Transparansi Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Biaya Listrik untuk Rumah Tangga Polri Berhasil Tangkap 10 Buronan High Profile Selama 2024

Medan

3 Pelaku Pencurian Besi Pembatas Jalan di Silahisabungan Ditangkap

badge-check


					3 Pelaku Pencurian Besi Pembatas Jalan di Silahisabungan Ditangkap Perbesar

Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam pencurian besi pembatas jalan di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Camat Silahisabungan mengenai adanya pencurian besi pembatas jalan. Tiga tersangka yang diamankan adalah A (36) dan S (26), keduanya warga Kabupaten Aceh Singkil, serta MY (26), warga Deli Serdang.

“Kami menerima laporan dari masyarakat melalui camat tentang pencurian besi pembatas jalan tersebut,” ujar Meetson pada Senin (11/11/2024).

Meetson menjelaskan bahwa ketiga pelaku awalnya bertemu di Simpang Selayang, Kota Medan, dan sepakat untuk melakukan aksi pencurian di Silahisabungan. Mereka berangkat menggunakan mobil pick-up menuju lokasi.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 1 dini hari, pelaku A dan S mulai menurunkan peralatan seperti stik blender, tabung gas, dan alat lainnya untuk memotong besi. Sementara itu, MY menunggu di dalam mobil sembari memantau situasi sekitar.

Para pelaku berhasil memotong besi pembatas jalan tersebut sebanyak 49 batang, dengan masing-masing batang sepanjang 3 meter. Setelah itu, mereka memanggil MY untuk mengangkut besi tersebut ke atas mobil pick-up.

Namun, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar. Ketiganya hampir menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan di Pos Polisi Silalahi dan kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Dairi.

Akibat pencurian ini, Dinas PUTR Provinsi Sumut mengalami kerugian sekitar Rp176.400.000.

“Alasan para tersangka melakukan aksi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Meetson.

Barang bukti berupa 49 batang besi hasil curian telah diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Perdana 2025, Pj Gubernur Sumut Ingatkan ASN Terus Berikan Layanan Terbaik pada Masyarakat

3 Januari 2025 - 00:12

Protes Seleksi Kepling di Medan Amplas Berlanjut, Warga Tuntut Transparansi

2 Januari 2025 - 12:43

Kerja Naik Bus Listrik, Bobby Nasution Memilih Berdiri karena Tempat Duduk Penuh

1 Januari 2025 - 12:19

Tahun 2024, Pemprov Sumut Sukseskan Berbagai Agenda Besar Nasional

1 Januari 2025 - 07:18

Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2025

31 Desember 2024 - 21:23

Trending di Medan