2 Preman di Medan Peras Warga Hingga Rp10 Juta Ditangkap

Sumutcyber.com, Medan – Dua preman Kota Medan MTM (27) dan SAH (37) ditangkap Polisi. Keduanya ditangkap lantaran memaksa warga memberikan uang sebesar Rp10 juta dengan dalih uang keamanan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi sebuah proyek pembangunan di Kecamatan Medan Perjuangan pada 15 Januari. Mereka meminta uang jutaan rupiah kepada korban bernama Dedy AP.

Kompol Firdaus menjelaskan, tersangka meminta uang dengan alasan pembinaan organisasi. “Tersangka juga mengancam, akan menghancurkan bangunan proyek milik korban jika tidak diberikan sejumlah uang,” ujar Kompol Firdaus, Senin (18/4/2022).

Kompol Firdaus menambahkan, korban yang berada dibawah ancaman memberikan uang senilai Rp5 juta kepada pelaku tanggal 20 Januari. Namun, tak cukup sampai disitu, Senin (12/4/2022), kedua pelaku kembali datang dan meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta.

Bacaan Lainnya

“Namun ditolak (korban), karena pelaku sudah pernah diberi uang,” jelasnya.

Tak senang dengan perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan ulah pelaku tersebut ke polisi. Lalu, korban dan polisi berkoordinasi untuk menjebak pelaku.

“Saat itu korban pura-pura ingin memberi uang Rp 4 juta kepada pelaku. Di saat itu mereka bertemu dan pelaku langsung diciduk polisi,” jelasnya.

“Sehingga langsung dilakukan penyergapan. Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit ponsel dan uang tunai Rp4 juta,” bebernya.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Para pelaku, mengancam korban melalui WhatsApp dengan meminta uang senilai Rp10 juta.

“Lalu mereka meralat jumlahnya, kemudian meminta lagi senilai Rp4 juta mengatasnamakan diri dari perwakilan organisasi. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan,” tutup Kompol Firdaus. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *