Sumutcyber.com, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 2 pelaku yang melakukan kekerasan terhadap pengendara di Jalan Wahid Hasyim, Kec. Medan Baru. Seperti diketahui, aksi kekerasan yang dilakukan viral di media sosial.
“Kedua pelaku masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing SIK MH dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Martuasah Tobing mengatakan, laporan yang diterima pada 4 Februari 2021, dengan korban MAP (15) dan MAR (14). Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Pada Jumat (5/2), personel mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan di Jalan Wahid Hasyim sedang berada di seputaran Kec. Medan Baru.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan melihat salah satu pelaku berinisial R (16) sedang mengendarai mobil. “Petugas pun menangkap pelaku,” sebutnya.
Dari pelaku R, Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap seorang pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam penganiayaan tersebut. Pelakunya berinisial CMT (16).
“Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lanjutan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya. (SC03)